Instansi, Jangan Persulit Syarat Pendaftaran CPNS Dong!

Agar masyarakat mudah memenuhi persyaratan

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada setiap instansi agar tidak mempersulit persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hal itu dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat yang ikut dalam seleksi CPNS 2019.

Deputi bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan persyaratan administrasi merupakan kebijakan masing-masing instansi. Namun, dia mengimbau agar syarat untuk pendaftaran awal tidak dipersulit.

"Memang instansi masih mempunyai keleluasaan menambahkan persyaratannya. Tapi jangan sampai memberatkan peserta masa belum lulus udah ngeluarin biaya banyak," ujarnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Senin (11/11).

1. Persyaratan administrasi khusus dilakukan belakangan

Instansi, Jangan Persulit Syarat Pendaftaran CPNS Dong!IDN Times/Sukma Shakti

Ihwal persyaratan khusus untuk keahlian, Aris menekankan tidak ada larangan bagi instansi dalam memberlakukan hal itu. Keahlian berenang misalnya, persyaratan tersebut sangat umum untuk diberlakukan bagi calon peserta CPNS yang mendaftar di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dia justru mengimbau agar persyaratan administrasi seperti SKCK maupun surat keterangan sehat dari dokter diberlakukan belakangan. "Memang ada beberapa instansi yang harus memiliki keahlian khusus," tuturnya.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2019 Diperkirakan Naik 10 Persen

2. Persyaratan diimbau lima sampai enam jenis

Instansi, Jangan Persulit Syarat Pendaftaran CPNS Dong!Dok. BKN

Aris menambahkan, mempermudah persyaratan administrasi juga merupakan imbauan dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Menurut dia, sebaiknya persyaratan administrasi hanya lima sampai enam jenis saja.

Adapun persyaratan dokumen yang diimbau BKN untuk dipersiapkan calon pelamar adalah sebagai berikut:

- Pas Foto berwarna berlatar belakang merah
- Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun
- KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat lamaran Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai instansi yang diminati

3. Pendaftaran dibuka hingga 24 November 2019

Instansi, Jangan Persulit Syarat Pendaftaran CPNS Dong!IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu proses pendaftaran CPNS 2019 diagendakan akan dibuka sampai dengan tanggal 24 November 2019, yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019. Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dibuka 16-19 Desember dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember.

"Dalam siaran pers BKN sebelumnya telah disampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi akan diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut," jelas Paryono.

Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

"Perlu kembali kami ingatkan kepada calon pelamar agar waspada terhadap oknum penipuan. Seleksi CPNS diselenggarakan dengan transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Tidak ada satupun yang bisa lolos tanpa mengikuti seleksi," tambah dia.

Baca Juga: Daftar CPNS Baru Bisa Jam 11.11 Malam, Ini Tahapannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya