Ironi Miras: Direm Cukai, Diloloskan Perpres

Investasi untuk miras diusulkan agar dievaluasi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja. Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah dibukanya keran investasi untuk minuman keras (miras).

Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan pengenaan cukai terhadap minuman beralkohol.

"Cukai ini kan filosofinya adalah mengontrol barang-barang yang punya dampak buruk atau eksternalitas dalam ekonomi. Jadi perlu dikontrol dalam hal distribusi, penyebarannya, karena pertimbangan itu tadi. Apalagi kemudian kalau investasi dibolehkan. Artinya ini bertolak belakang," kata Faisal kepada IDN Times, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: PWNU Jabar Ikut Kritik Jokowi Soal Rencana Investasi Pabrik Miras 

1. Pemerintah tidak seharusnya membuka keran investasi miras

Ironi Miras: Direm Cukai, Diloloskan PerpresIlustrasi (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Faisal, pemerintah tidak seharusnya membuka keran investasi miras di dalam negeri. Dia mempertanyakan alasan pemerintah yang memutuskan untuk membuka investasi bagi barang tidak halal tersebut.

"Investasi miras ini sebetulnya apa dulu? Kenapa dibolehkan ini perlu ada alasan kuat. Karena bagaimana pun miras ini adalah produk yang punya dampak negatif banyak. Jadi secara sosial, kriminalitas juga, kesehatan juga, ini harus jadi pertimbangan," ucap dia.

Bahkan, Faisal menyebut bahwa dibukanya investasi untuk miras tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian dalam negeri. "Tidak signifikan (dampaknya ke ekonomi). Bahkan kalau melihat dampak lebih besar, bukan ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain, ini bahkan lebih buruk," Faisal menambahkan.

2. CORE tolak investasi miras dibebaskan

Ironi Miras: Direm Cukai, Diloloskan PerpresIDN Times/Galih Persiana

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!

Faisal menegaskan pihaknya menolak investasi miras dibebaskan. Dia meminta pemerintah agar mempertimbangkan masukkan dari banyak pihak. Apalagi, dalam beberapa hari terakhir, gelombang penolakkan dari berbagai elemen masyarakat terhadap beleid tersebut terus terjadi.

"Mestinya investasi tidak hanya melihat dari aspek keuntungan ekonomi semata. Tapi melihat kemanfaatan yang lebih besar dari sisi sosial, kesehatan gitu. Saya lebih prefer ini tidak dibebaskan investasinya," katanya.

3. INDEF sarankan pemerintah evaluasi Perpres 10/2021

Ironi Miras: Direm Cukai, Diloloskan PerpresIDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF ), Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa dibebaskannya investasi miras perlu dievaluasi kembali. Sebab, kebijakan tersebut hanya akan membuat miras semakin mudah beredar secara luas.

"Ini harus diklarifikasi. Karena akan seperti membolehkan. UU Omnibus Law jadi lebih terbuka tapi diatur dengan pengetatan. Dulu kan ini (investasinya) ditutup. Harus dievaluasi kembali. Dari sisi sosial dampaknya besar," kata Tauhid.

Bahkan, dibukanya keran investasi untuk miras tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian. "Nggak signifikan antrara manfaat ekonomi dari investasi (miras) dan dampak yang ditimbulkan," imbuh dia.

Baca Juga: Kiai di Jombang Ramai-ramai Tolak Perpres Investasi Miras

4. Kepala BKPM klaim Perpres investasi miras sudah dikomunikasikan sejak awal

Ironi Miras: Direm Cukai, Diloloskan PerpresIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah telah membicarakan dan menerima masukkan dari berbagai pihak terkait rancangan atau draf Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras) sebelum resmi ditandatangani pada 2 Februari 2021. Ia juga mengatakan pemerintah telah membicarakan draf Perpres ini dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain

"Proses pembuatan PP dan Perpres pemerintah sangat terbuka dengan adanya posko dan situs untuk memberikan masukan. Jadi tiap rancangan PP atau Perpres sudah dibuka di umum untuk terima masukan dan kami buat tim aspirasi. Jadi komunikasi sudah dilakukan. Namun, kami memahami komunikasi belum terlalu detail sehingga bisa seperti ini. Apakah sudah dikomunikasikan sejak awal, sudah. Tapi yang namanya juga manusia pasti bisa lupa," kata Bahlil.

5. Investasi miras ditolak MUI

Ironi Miras: Direm Cukai, Diloloskan PerpresMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Gelombang penolakan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). KH Miftachul Akhyar secara pribadi, tidak sepakat dengan Perpres investasi miras. Kiai Mifta menegaskan bahwa miras adalah haram. Tak hanya Islam, agama lain juga menurutnya mengharamkan miras.

"Wong miras itu sudah diharamkan semua agama, agama itu mengharamkan," katanya saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya

Baca Juga: Bantahan Istana soal Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Bahas Investasi Miras

Topik:

  • Anata Siregar
  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya