Iuran Naik, 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Turun Kelas

Peserta yang kelas justru jumlahnya jauh lebih sedikit

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan tak mengelak bila terjadi tren penurunan kelas pada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Penurunan itu berpotensi kian besar seiring adanya kenaikan iuran mulai 1 Juli nanti.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, tren penurunan peserta BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai 2,3 juta peserta PBPU. Adapun jumlah peserta PBPU per Mei 2020 sebanyak 30,68 juta peserta.

“Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54 persen. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50 persen,” ujar Fachmi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/6).

1. Proyeksi penurunan peserta lebih besar dibanding peserta mandiridi 2019

Iuran Naik, 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Turun KelasANTARA FOTO/Septianda Perdana

Fahmi mengatakan proyeksi penurunan ini lebih besar dibanding realisasi penurunan peserta mandiri di akhir 2019 yang sebesar 1,03 juta peserta atau hanya 3,41 persen dari total jumlah peserta mandiri 30,34 juta orang.

Sementara itu hingga akhir Mei 2020, sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas. Sebanyak 9.331 peserta turun dari kelas I ke II, 11.738 peserta turun dari kelas I ke III, dan 38.383 peserta turun dari kelas II ke III.

Baca Juga: DPR: Ada 4 Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dibatalkan

2. Peserta naik kelas BPJS Kesehatan cuman 165 ribu peserta

Iuran Naik, 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Turun KelasANTARA FOTO/Makna Zaezar

Proyeksi penurunan peserta BPJS Kesehatan justru berbanding terbalik dengan proyeksi kenaikannya yang hanya 0,54 persen atau sekitar 165.672 peserta. Namun demikian, proyeksi ini ini lebih besar dari realisasi peserta yang naik kelas tahun lalu, yang hanya 2.250 peserta atau 0,01 persen.

Adapun pada Mei 2020, sebanyak 12.608 peserta mandiri naik kelas. Rinciannya peserta yang naik kelas II ke I sebanyak 7.068 orang, naik kelas III ke I sebanyak 13.112 orang, dan naik kelas III ke II sebanyak 22.758 orang.

“Kemudian terjadi perubahan naik kelas, tergantung behaviour, tren dari kelas II naik kelas I, dari kelas III ke kelas I dari kelas III ke II naik 0,54 persen,” jelas Fahmi.

3. Rincian besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Iuran Naik, 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Turun KelasKebijakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Baca Juga: Drama Iuran BPJS Kesehatan Turun-Naik di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya