Jangan Abai, Ini Hak dan Kewajiban Kamu sebagai Konsumen

Hak kamu dilindungi undang-undang 

Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat akan kewajiban dan haknya sebagai konsumen. Apalagi, tak sedikit orang yang kecewa dengan produk yang mereka beli, baik online maupun offline.

Di era yang serba digital ini, transaksi secara online kian masif. Potensi kekecewaan akibat berbelanja online juga semakin besar. Mulai dari kondisi hingga kualitas produknya.

Oleh karena itu, IDN Times bakal membahas hak dan kewajiban konsumen yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: Genap 22 Tahun, Ini 3 Fakta Hari Konsumen Nasional

1. Pengertian konsumen menurut UU

Jangan Abai, Ini Hak dan Kewajiban Kamu sebagai KonsumenIDN Times/Indiana Malia

Sebelum membahas hak dan kewajiban konsumen, kamu perlu tahu apa itu konsumen. Meski telah menjadi istilah yuridis, namun sebutan konsumen masih menunjukkan pengertian yang umum.

Pengertian khususnya sangat bergantung pada konteks di mana konsumen itu berada. Misalnya di pesawat, konsumen adalah mereka yang menjadi penumpang tersebut. Begitu juga di pasar tradisional, pembeli dalam pasar tersebut merupakan konsumen.

Sementara dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2. Hak dan kewajiban konsumen

Jangan Abai, Ini Hak dan Kewajiban Kamu sebagai KonsumenIlustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut buku Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia karya Janus Sidabalok seperti dikutip dari dokumen BPKN, ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya. Pertama hak manusia karena krodatnya, hak yang lahir dari hukum dan hak yang lahir dari hubungan kontraktual.

Secara umum, hak-hak konsumen ada delapan yang terdiri dari:

- Hak memilih barang/jasa
- Hak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang/jasa yang akan dikonsumsi
- Hak dilayani, diperlakukan dengan baik dan tidak diskriminasi
- Hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
- Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
- Hak didengar pendapat dan keluhannya
- Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi terjamin
- Hak mendapat advokasi dan perlindungan hukum, serta upaya penyelesaian sengketa

Sementara itu dalam pasal 5 UU tersebut disebutkan ada empat kewajiban konsumen, yakni:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Baca Juga: Genap 22 Tahun, Ini 3 Fakta Hari Konsumen Nasional

3. Hak-hak konsumen dilindungi oleh UU

Jangan Abai, Ini Hak dan Kewajiban Kamu sebagai KonsumenIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Hak-hak konsumen dilindungi Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Maka kamu harus mengetahui hak kamu sebagai konsumen.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Baca Juga: Konsumen adalah Raja, Kesadarannya Meningkat selama Pandemik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya