7 Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Jangan Asal Beri

Jangan lupa bayar zakat fitrahmu ya

Jakarta, IDN Times - Setiap umat Islam laki-laki dan perempuan yang sudah baligh maupun belum, wajib membayar zakat fitrah setiap tahunnya. Kewajiban ini ditunaikan maksimal sebelum salat Idul Fitri pada 1 Syawal.

Zakat sejatinya bisa dibayarkan kapan pun. Namun, seseorang yang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri maka terhitung sebagai sedekah biasa. Selain itu, zakat fitrah hanya diberikan kepada golongan-golongan tertentu saja.

Dilansir laman resmi NU, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Namun, ada pula tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat. Kali ini, IDN Times akan mengulas golongan-golongan orang yang tidak berhak menerima zakat. Berikut ulasannya!

Baca Juga: Jokowi Imbau Pejabat Negara hingga BUMN Serahkan Zakat ke Amil Resmi

1. Golongan orang yang tidak berhak menerima zakat

7 Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Jangan Asal BeriIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam laman resmi NU.or.id, disebutkan ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW. Lalu yang kedua adalah sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu dan lain-lain. 

Menurut penjelasan dari sejumlah hadis yang diriwayatkan, ada sejumlah golongan orang yang tidak berhak menerima zakat. Mereka adalah:

1. Bani Hasyim (keluarga Rasulullah) 

Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam dan kerabatnya. Mereka adalah keluarga Ali Rhadiyallahu’anhu, keluarga Ja’far Rhadiyallahu’anhu, Keluarga Uqail, keluarga Al-Abbas Rhadiyallahu’anhu, dan keluarga Al-Harits.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah (zakat) tidak patut bagi keluarga Muhammad. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran masyarakat.” (HR. Muslim)

"Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah bersabda kepada cucu beliau. 'Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).

2. Orang kaya

Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang berbunyi,

“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya,” (HR Ahmad).

Lalu dijelaskan pula dalam hadis berikut:

"Barang siapa meminta-minta, sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka (atas dirinya)". Yang mendengar bertanya, 'Apakah yang diartikan kaya itu, ya Rasulullah?', Jawab beliau, 'Orang kaya ialah orang yang cukup untuk makan tengah hari dan untuk makan malam.' (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

3. Orang berfisik kuat dan mampu berpenghasilan cukup

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam,

"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR. Ahmad)

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i) 

4. Orang yang dinafkahi

Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. Pasalnya, muzaki harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin mereka masih di bawah tanggungan muzaki. (Fiqih As-sunnah, jilid I, hlm. 351-352) 

Namun Imam Malik mengecualikan kakek-nenek dan cucu dengan memperbolehkan pemberian zakat kepada mereka karena mereka tidak wajib dinafkahi. (Al-Mughni wa as-syarh al-kabir, jilid II, hlm. 519)

5. Orang yang tercukupi nafkahnya

Larangan juga berlaku bagi orang-orang yang tercukupi nafkahnya oleh pihak yang menanggungnya. Mereka tidak berhak diberi zakat karena kebutuhannya sudah tercukupi oleh nafkah dari pihak yang menanggungnya.

Misalnya seorang anak yang nafkahnya dipenuhi oleh ayahnya, seorang perempuan miskin yang nafkahnya sudah dipenuhi oleh suaminya, dan orang-orang yang sudah dinafkahi oleh pihak yang menanggungnya.

Terkecuali orang-orang kaya yang terpenuhi nafkahnya, tapi tergolong dalam orang-orang yang berhak menerima zakat. Misalnya ia adalah amill zakat, mujahid, musafir, atau orang yang berutang. Jika kondisinya seperti itu, maka ia berhak menerima zakat.

6. Orang nonmuslim (kafir) 

"Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. At-Thabrani dari Ali ra).

Makna 'di antara mereka' yang dimaksud adalah di antara kaum muslimin. Maka, orang kafir tidak masuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat. 

Namun, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang-orang kafir sebagaimana firman Allah SWT.

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan 76: Ayat 8).

7. Budak

Budak atau hamba sahaya juga tergolong ke dalam orang yang tidak berhak menerima zakat. Sebab seorang budak merupakan tanggung jawab tuan atau pemiliknya, sehingga nafkahnya harus terpenuhi.

Selain itu, pada dasarnya budak tidak mempunyai hak milik karena segala dari dirinya adalah milik tuannya. Maka dari itu, jika seorang budak diberi zakat maka zakat itu akan menjadi milik tuannya.

2. Golongan yang berhak menerima zakat

7 Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Jangan Asal BeriPetugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sedangkan dalam surah Al-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa zakat hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf. Zakat akan sangat membantu kehidupan golongan-golongan tersebut.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Taubah: 60)

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara soal Riba Wakaf Zakat, Apa Katanya?

3. Ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah

7 Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Jangan Asal Beribaznas.go.id

Ada beberapa ketentuan dalam menunaikan zakat fitrah. Berikut rinciannya:

  • Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
  • Menurut mahzab hanafi diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran yang dijelaskan dalam poin pertama
  • Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

Maka kesimpulannya, tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat adalah Bani Hasyim, orang kaya, orang berfisik kuat dan berpenghasilan cukup, orang yang dinafkahi, orang yang tercukupi nafkahnya, orang kafir, dan budak. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin
  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya