Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Pegawai Honorer dan PPPK  

Secara garis besar, keduanya memang hampir sama

Jakarta, IDN Times - Banyak yang beranggapan pegawai honorer sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara garis besar, keduanya memang mirip.

Keduanya merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Kedua pegawai ini juga berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas apa yang membedakan keduanya?  

1. PPPK dikontrak minimal 1 tahun dan paling lama 30 tahun

Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Pegawai Honorer dan PPPK   IDN Times/Hendra Simanjuntak

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun. Ini semua tergantung situasi dan kondisi.

Berdasarkan beleid itu juga, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Pada 2021, pemerintah akan membuka seleksi PPPK. Seleksi ini diprioritaskan untuk guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: PSI Desak Anies Segera Bayar Tunjangan PNS DKI

2. PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan layaknya PNS

Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Pegawai Honorer dan PPPK   Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski berstatus pegawai kontrak, namun pegawai PPPK mendapatkan hak yang mirip seperti PNS. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran penghasilan di luar gaji tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Tidak hanya itu, PPPK juga akan mendapat kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai honorer banyak memiliki aspek yang berbeda dengan PPPK

Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Pegawai Honorer dan PPPK   Guru honorer sekaligus mantan pekerja migran Indonesia, Nonik Iswarani (41). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Bila perekrutan PPPK dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur sesuai regulasi, maka pegawai honorer justru tidak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya sering kali tidak melalui proses yang akuntabel.

Tenaga honorer ini merupakan seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Gaji mereka pun dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tak sama dengan pegawai honorer.

Dari sisi penghasilan alias gaji, pegawai honorer gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya. Gaji diberikan berdasarkan pada alokasi anggaran yang telah ditentukan dalam satuan kerja.

Gimana, sudah paham perbedaannya, kan?

Baca Juga: Hati-Hati! ASN di Aceh Bakal Diberi Sanksi Bila Hadir dan Buat Pesta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya