Jokowi Segera Putuskan Kebijakan Soal Pembatasan Mudik

Kajiannya diharapkan selesai lusa

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mengkaji soal pembatasan mudik. Hal ini dilakukan agar penyebaran virus corona (COVID-19) tidak semakin meluas. Hanya saja, kebijakan tersebut menuai polemik. Sebab, masih ada masyarakat--khususnya mereka yang bekerja di sektor informal, perlu melakukan mudik. 

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan Presiden Jokowi telah meminta agar kebijakan pembatasan mudik dikaji kembali. 

"Presiden meminta dilakukan kajian kembali bagaimana mitigasi dari sisi ekonomi khususnya kepada masyarakat yang terdampak, karena sebagian besar yang mudik ini adalah pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatannya di Jakarta," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan resmi tertulis, Senin (30/3). 

1. Setelah dikaji, nantinya Presiden Jokowi akan langsung memutuskan

Jokowi Segera Putuskan Kebijakan Soal Pembatasan MudikPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Kajian itu, kata Jodi, diharapkan dapat selesai dalam dua hari. Selanjutnya, Jokowi akan langsung memutuskan kebijakannya. "Khususnya bagaimana kesiapan jaring pengaman sosial yang akan diberikan. Kajian diharapkan selesai dalam 2 hari dan Presiden akan memutuskan," ungkap Jodi.

Baca Juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Awasi Ketat Warga yang Terlanjur Mudik

2. Tiga skenario mudik akan disiapkan pemerintah

Jokowi Segera Putuskan Kebijakan Soal Pembatasan MudikIlsutrasi mudik gratis. IDN Times/Dini Suciatiningrum

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah menggodok opsi kebijakan untuk tidak mudik lebaran tahun 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). 

"Kami sudah bersepakat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Atas berbagai pertimbangan ini, kami melihat opsi kebijakan pelarangan mudik," kata Jodi.

Dalam kesempatan tersebut, Jodi mengungkapkan ada tiga skenario yang dibahas oleh kementerian terkait, ihwal mudik 2020. Pertama, bussines as usual, artinya mudik lebaran seperti dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Kedua, meniadakan mudik gratis oleh perusahaan. Ketiga, skenario pelarangan mudik.

"Ketiga skenario itu akan segera dilaporkan kepada Presiden," kata Jodi.

3. Mohon maaf, mudik gratis 2020 dibatalkan!

Jokowi Segera Putuskan Kebijakan Soal Pembatasan MudikIDN Times/Ditjen Hubdat Kemenhub

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa angkutan Lebaran 2020. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat virus corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari–29 Mei 2020 mendatang.

“Melihat kondisi penyebaran virus COVID-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (23/3).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Senin (23/3) menyatakan baik program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.

" Saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah. Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisasi mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan COVID-19,” lanjut Budi.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Menpan RB Imbau Semua ASN Tak Mudik Selama Masa Darurat COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya