Jokowi Teken Postur Anyar APBN 2020, Ini Rinciannya

Defisit ditetapkan 6,34 persen

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Postur anggaran teranyar ini sudah resmi dijalankan.

Berikut rincian postur anggaran negara tahun 2020 terbaru:

1. Pendapatan negara turun 3,46 persen

Jokowi Teken Postur Anyar APBN 2020, Ini RinciannyaIlustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Dikutip IDN Times dalam beleid itu, Jumat (26/6), pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.699 triliun. Rinciannya penerimaan perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.404 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp294 miliar dan penerimaan hibah sebesar Rp1,3 triliun. Pendapatan negara naik 3,46 persen dari target yang tertera pada Perpres 54/2020 yang sebesar Rp1.760,9 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Negara Turun, APBN Tekor Rp179,6 Triliun di Mei 2020

2. Belanja negara naik 5 persen jadi Rp2.739,1 triliun

Jokowi Teken Postur Anyar APBN 2020, Ini RinciannyaIlustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, anggaran belanja negara tercatat sebesar sebesar Rp2.739,1 triliun atau naik 5 persen dibanding dengan target di Perpres 54/2020. Adapun rincian belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.975,2 triliun.

Anggaran itu termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemik COVID-19 sebesar Rp358,8 triliun. Sedangkan, sisanya untuk transfer ke daerah dan dana desa yang sebesar Rp763,9 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp5 triliun.

Beleid ini berlaku pada tanggal diundangkan.

3. Defisit anggaran ditetapkan 6,34 persen karena penanganan COVID-19

Jokowi Teken Postur Anyar APBN 2020, Ini RinciannyaMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Defisit anggaran ditetapkan sebesar 6,34 persen. Diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal membengkak di 2020. Hal ini disebabkan adanya peningkatan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak virus corona (COVID-19).

"Dengan demikian Perpres 54 tahun 2020 akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07 persen dari GDP meningkat menjadi Rp1.039,2 triliun atau menjadi 6,34 persen dari GDP," ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Tidak Bergairah, Penerimaan Pajak hingga April 2020 Cuma Rp376,7 T

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya