Jos Banget! Netflix Cs Sudah Setor Pajak ke Negara Rp297 Miliar

Kas negara masih berpotensi bertambah

Jakarta, IDN Times - Upaya pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa realisasi pajak digital dari Netflix Cs pada Oktober meningkat 306 persen dari September.

"Memang betul sampai September untuk setoran 6 PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) asing yang sudah kita tunjuk Rp97 miliar. Sampai Oktober sudah ada 16 PMSE asing yang ditunjuk, dan setoran sampai Oktober 2020 adalah Rp297 miliar," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN KiTa yang digelar secara virtual, Senin (23/11/2020).

1. Kenaikan pungutan pajak karena PMSE juga bertambah

Jos Banget! Netflix Cs Sudah Setor Pajak ke Negara Rp297 MiliarIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Suryo mengungkapkan kenaikan penerimaan pajak didorong karena adanya peningkatan pada PMSE yang ditunjuk pemerintah. Pada November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, naik dari Oktober 2020 yang sebanyak 16. Jumlah ini bakal meningkat pada bulan selanjutnya.

"Harapan besar ada di November dan Desember, karena sampai dengan saat ini untuk yang akan setor di bulan November sekitar 24 PMSE asing, dan untuk Desember ada 36 PMSE asing yang akan menyetor untuk pemungutan PPN atas transaksi-transaksi jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean," ungkap Suryo.

Baca Juga: Netflix, Google, hingga Spotify Sudah Setor Pajak Rp97 Miliar ke RI

2. Pemerintah harap penerimaan pajak dari PMSE terus meningkat

Jos Banget! Netflix Cs Sudah Setor Pajak ke Negara Rp297 MiliarIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Kenaikan jumlah PMSE diharapkan sejalan dengan penerimaan pajak yang diperoleh. Pihaknya belum bisa memastikan berapa potensi penambahan pajak dari PMSE yang akan masuk.

"Di November bertambah lagi 8 PMSE, Desember bertambah juga 12 WP baru atau pemungut PPN yang baru. Sementara penunjukan pemungut terus kami lakukan, dan sampai dengan hari ini sudah ada 46 PMSE asing," ucap dia.

3. Pemerintah pungut pajak Netflix hingga Tokopedia

Jos Banget! Netflix Cs Sudah Setor Pajak ke Negara Rp297 MiliarDok. IDN Times

Diberitakan sebelumnya, Netflix, Facebook, Lazada hingga Tokopedia telah ditunjuk pemerintah sebagai perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Berikut daftar penambahan terbaru perusahaan yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited.

Baca Juga: Netflix hingga Spotify Dipungut Pajak 10 Persen Mulai 1 Agustus 2020

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya