Kasus Aset First Travel, Kemenkeu Tunggu Putusan Pengadilan

Jika diputuskan inkrah, maka aset menjadi milik negara

Jakarta, IDN Times - Upaya banding terhadap aset First Travel yang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, barang bukti dari kasus tersebut menjadi rampasan negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachamtarwata mengatakan pihaknya mengaku bakal mengikuti keputusan hukum.

"Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan mengenai nasib aset first travel," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).

1. Kemenkeu benarkan bisa aset First Travel bisa dimiliki negara

Kasus Aset First Travel, Kemenkeu Tunggu Putusan PengadilanSidang First Travel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Isa juga membenarkan bahwa aset First Travel bisa dimiliki oleh negara. Apalagi, bila keputusan pengadilan sudah inkrah.

"Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," tuturnya.

Baca Juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Begini Keluhan Jemaah

2. Jaksa Agung minta aset First Travel diserahkan ke korban, bukan negara

Kasus Aset First Travel, Kemenkeu Tunggu Putusan PengadilanJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersikukuh agar aset First Travel dikembalikan kepada korban, bukan menjadi rampasan negara apalagi dilelang. Burhanuddin mengatakan, seluruh tuntutan jaksa dalam kasus First Travel menginginkan sepenuhnya barang bukti dan uang bisa dikembalikan kepada korban. Karena itu, ia sempat bingung ketika pengadilan memutuskan barang bukti tersebut menjadi rampasan negara.

"Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang yang disita dikembalikan kepada korban. Namun pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ujar Burhanuddin belum lama ini.

3. Wamenag sebut aset First Travel hak jemaah

Kasus Aset First Travel, Kemenkeu Tunggu Putusan PengadilanWamenag Zainut Tauhid gowes keliling Jogja bersama guru madrasah. IDN Times/Daruwaskita

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan tidak setuju dengan keputusan yang menyatakan bahwa aset PT First Travel dirampas dan diserahkan kepada negara. Menurut dia, aset itu milik jemaah yang ditipu pemilik perusahaan travel dan umroh tersebut.

Aset PT First Travel menjadi polemik ketika Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh barang sitaan dari terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan agar diserahkan kepada negara. Barang-barang yang dirampas negara itu nantinya akan dilelang. Putusan MA ini membuat jemaah yang nasibnya terkatung-katung menanti ganti rugi merana dan meradang.

Baca Juga: Kejagung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan pada Korban

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya