Kasus Jiwasraya Bikin Krisis Keuangan, ini Kata KSSK

Kasus Jiwasraya dikhawatirkan bakal seperti Bank Century

Jakarta, IDN Times - Kasus gagal bayar oleh Badan Usaha Milik Negara PT Jiwasraya (Persero) disebut berdampak sistemik sehingga memicu krisis keuangan bagi perekonomian Indonesia. Bahkan muncul kekhawatiran kasus asuransi plat merah itu bakal bernasib seperti Bank Century.

Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK) sebagai landasan dalam melihat risiko sistem keuangan.

"Di dalam UU PPSK 9 tahun 2016 ini, didefinisikan bahwa krisis sitem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien. Dan itu ciri-cirinya ditunjukkan denga memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).

1. Secara spesifik, perbankan yang justru bisa memicu krisis sistem keuangan

Kasus Jiwasraya Bikin Krisis Keuangan, ini Kata KSSKMenteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Berdasarkan UU tersebut, kata Sri Mulyani, sektor perbankan lah yang justru memicu krisis sistem keuangan. Sementara itu, Jiwasraya merupakan lembaga non-bank.

"Ini karena klasifikasi kan dari ukuran aset modal dan kewajibannya, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain. Dengan hal tersebut apabila dia gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan ikut terancam gagal," ujar wanita yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan ini.

2. Senada, OJK sebut perbankan paling berpotensi picu krisis sistem keuangan

Kasus Jiwasraya Bikin Krisis Keuangan, ini Kata KSSKWimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, indikator permasalahan lembaga keuangan yang memiliki dampak sistemik bisa ditinjau dari ukuran. Jika semakin besar, maka dampaknya juga akan tersebar cukup luas.

"Kalau size besar, otomatis kemungkinan bisa timbulkan dampak itu. Kalau dampak interconnectedness, dampak mewabahnya, dampak penularannya, merambah ke mana-mana sehingga yang terkena dampak banyak, itu bisa sistemik. Tapi dalam UU kita yang telah memuat tentang sistemik itu kalau kasusnya perbankan (bukan asuransi)," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung: Ada Tiga Penyalahgunaan Perbuatan Terkait Korupsi Jiwasraya

3. Kasus Jiwasraya bikin rugi negara

Kasus Jiwasraya Bikin Krisis Keuangan, ini Kata KSSK(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memastikan adanya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Kami juga melakukan penghitungan dan penetapan kerugian negara yang diminta Kejaksaan Agung, yang jelas ada kerugian negara sedang kita indentifikasi," kata Agung di gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Meski demikian, Agung menyatakan BPK belum bisa menyebut berapa besar kerugian negara akibat kasus Jiwasraya ini. BPK masih perlu melakukan pemeriksaan investigatif untuk melihat berapa kerugian yang diderita negara.

"Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujar Agung.

Salah satu penyebab kerugian negara dalam kasus ini adalah produk Saving Plan yang dijual Jiwasraya, termasuk investasi dalam bentuk saham dan reksa dana.

Jiwasraya sendiri kini gagal membayar polis saving plan senilai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo pada Oktober-Desember 2019.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: PPATK Selidiki Transaksi Mencurigakan Jiwasraya 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya