Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

Penyesuaian sejalan dengan kenaikan harga avtur dunia

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Hal ini dilakukan sejalan dengan adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (19/4).

Baca Juga: KAI Beri Diskon Tiket Lebaran 60 Persen-Flash Sale Rp75 Ribu, Cek yuk!

1. Penyesuaian tarif pesawat demi keberlangsungan operasional maskapai penerbangan

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket PesawatIlustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Adita menyampaikan bahwa keputusan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.

Baca Juga: 5 Jurus Menghindari Jebakan Diskon selama Ramadan 

2. Ketentuan dalam Kepmenhub 68/2022 tidak mengikat

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket PesawatStafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Adita menuturkan bahwa ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Ia menyampaikan bahwa ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” tutur Adita.

3. Tidak berpengaruh pada penyesuaian TBB dan TBA penerbangan

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket PesawatPesawat Batik Air. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Baca Juga: Simak, Daftar Tarif Listrik Per KWH Saat Ini!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya