Kemenhub Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Bukan Jadi Syarat Perjalanan

Keputusan bukan di tangan Kemenhub

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa sampai saat ini vaksinasi COVID-19 belum dijadikan sebagai syarat perjalanan orang di masa pandemik COVID-19.

"Masih belum (dijadikan syarat)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada IDN Times, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Kecepatan Vaksinasi COVID di Indonesia Disesuaikan dengan Stok Vaksin

1. Kemenhub tidak bisa putuskan soal syarat perjalanan orang

Kemenhub Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Bukan Jadi Syarat PerjalananIlustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Adita menegaskan bahwa Kemenhub tidak bisa memutuskan kebijakan terkait syarat perjalanan orang di masa pandemik. Dia menyampaikan bahwa kebijakan Kemenhub terkait perjalanan orang merujuk pada Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19.

"Tentang syarat penumpang di masa pandemi tidak kami putuskan sendiri, kami selalu merujuk pada Kemenkes dan Satgas penanganan COVID-19. Seperti sekarang pun rujukan kami adalah SE dari Satgas," ujarnya.

Baca Juga: WHO Tidak Rekomendasikan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan

2. Kemenhub masih mengacu SE Nomor 7 Tahun 2021

Kemenhub Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Bukan Jadi Syarat PerjalananIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Adita menegaskan pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Satgas COVID-19 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19.

Kemenhub menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan SE Kemenhub yang terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi, yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan," ucap Adita.

3. Ketentuan perjalanan orang dari Kemenhub yang perlu diperhatikan

Kemenhub Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Bukan Jadi Syarat PerjalananANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut :

Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.

Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Aturan Baru, Hasil Tes COVID-19 Penumpang KA hanya Berlaku 24 Jam

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya