Kemenkeu: BPJS Kesehatan Masih Punya Tanggungan Rp4,4 Triliun ke RS

Kenaikan iuran dinilai bisa membantu mengatasi hal tersebut

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS melalui judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Akibat keputusan tersebut, BPJS Kesehatan punya utang jatuh tempo sebesar Rp4,4 triliun kepada Rumah Sakit (RS).

"Dengan putusan MA pasal 34 yang dibatalkan dengan kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei, BPJS Kesehatan masih ada klaim yang jatuh tempo sebesar Rp 4,4 triliun, ini belum dibayar," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam video conference, Kamis (14/5).

1. Perpres 64 tahun 2020 bisa menjadi solusi untuk mengatasi utang jatuh tempo tersebut

Kemenkeu: BPJS Kesehatan Masih Punya Tanggungan Rp4,4 Triliun ke RSKantor BPJS Kesehatan di Palembang. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Kunta mengungkapkan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Dia optimistis neraca keuangan BPJS Kesehatan bisa surplus tahun ini.

Adapun kondisi keuangan BPJS Kesehatan hingga akhir 2020 diperkirakan defisit alias tekor sebesar Rp6,9 triliun. Hal itu karena adanya dana yang belum terbayangkan di 2019 sebesar Rp15,5 triliun.

Dari jumlah tersebut, outstanding claim yang dibayarkan mencapai Rp6,2 triliun dengan klaim belum jatuh tempo Rp1,3 triliun.

"Dengan kondisi tadi harapannya BPJS Kesehatan 2020 bisa surplus, netnya Rp 1,76 triliun karena ada carry over Rp 15,5 triliun," jelasnya.

Baca Juga: PKS: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kado di Tengah Pandemik COVID-19

2. BPJS Kesehatan telah cicil tunggakan ke RS

Kemenkeu: BPJS Kesehatan Masih Punya Tanggungan Rp4,4 Triliun ke RSDok.IDN Times

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan pihaknya telah membayar utang ke RS. Meski tidak menyeluruh, namun pembayaran tersebut bisa memperbaiki keuangan RS.

"Dari gagal bayar yang cukup besar di 2019 Rp 15 triliun, perlahan-perlahan sudah kita lunasi. Jadi cashflow RS lebih baik. Masih ada utang jatuh tempo," imbuh dia.

3. Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Kemenkeu: BPJS Kesehatan Masih Punya Tanggungan Rp4,4 Triliun ke RSKantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam Perpres No 64 Tahun 2020, berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Baca Juga: Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya