Kemenko Marves: Pembatasan Transportaasi Jabodetabek Hanya Rekomendasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Hal ini sekaligus meluruskan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengenai pembatasan moda transportasi di Jabodetabek.
"Sekali lagi prinsipnya ini adalah wacana yang disiapkan. Bukan keputusan resmi," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Ridwan Djamaluddin dalam video conference, Kamis (2/4).
1. SE BPTJ merupakan tindak lanjut dari PP 21 tahun 2020
Ridwan menyampaikan bahwa SE BPTJ tersebut adalah tindak lanjut dari PP 21 tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam bidang transportasi. Dia mengatakan bahwa saat ini ada wancana dari pemerintah untuk melakukan karantina kesehatan di wilayah Jabodetabek.
"Kita sadari Jakarta adalah zona merah. Ada pemikiran bagaimana kendalikan arus yang keluar Jakarta. Dalam konteks itu muncul mekanisme Jabodetabek sebagai karantina kesehatan. Kalau direkomendasikan Kemenkes kami, Kemenhub menyikapi untuk SE itu," jelas Ridwan.
Baca Juga: Plintat-Plintut Pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar
2. Ridwan tegaskan SE BPTJ bukan mandatori
Editor’s picks
Ridwan menegaskan surat edaran dari BPTJ bukan bersifat mandatori. Saat ini, Kemenkes belum mengeluarkan keputusan resmi terkait status PSBB di Jabodetabek.
"Itu memang rekomendasi tidak mandatori, karena keputusan prinsip belum dikeluarkan secara nasional," tegasnya.
Di samping itu, pihaknya akan melihat respons masyarakat terkait rencana pembatasan transportasi di Jabodetabek. "Sekalian kita mau lihat respons masyarakat. Mengingatkan masyarakat, kalau ini mandatori harus siap," tambahnya.
3. BPTJ keluarkan rekomendasi pembatasan transportasi umum di Jabodetabek
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020. Dalam surat tersebut Kemenhub memandang perlu menerapkan kebijakan membatasi pergerakan orang warga agar tidak ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," imbuh surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Pramesti pada Rabu (1/4).
BPTJ merekomendasi sejumlah pihak terkait untuk membatasi layanan transportasi umum dan perpindahan orang dari dalam maupun luar wilayah Jabotabek. Pembatasan berlaku bagi layanan kereta api jarak jauh, commuter line, MRT, LRT, dan Transjakarta.
Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com
Baca Juga: BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek