Kementerian ESDM Buka 50 Formasi CPNS, Cek Ketentuannya!

Semoga berhasil!

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dimulai pada pukul 23.11 WIB, Senin (11/11). Beberapa kementerian telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan, salah satunya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dilansir dari laman cpns.esdm.go.id, Kementerian ESDM membuka 50 formasi CPNS 2019. Jabatan yang dibutuhkan mulai dari Pengamat Gunung Api (PGA) hingga analis sektor-sektor energi.

1. Persyaratan

Kementerian ESDM Buka 50 Formasi CPNS, Cek Ketentuannya!IDN Times/Sukma Shakti

Beberapa persyaratan juga harus dipenuhi oleh pelamar CPNS. Beberapa diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN, anggota POLRI serta siswa sekolah ikatan dinas.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang.
  • Diutamakan tidak bertato.
  • Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk pelamar lulusan D-III, D-IV dan S-1.
  • Pelamar lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50, lulusan D-IV dan S-1 dengan IPK minimal 2,75, khusus formasi putra/putri Papua atau Papua Barat dan formasi disabilitas IPK minimal 2,50.
  • Lulusan luar negeru wajib menyampaikan penyetaraan ijazah dari instansi pemerintah yang berwenang dan copy transkrip nilai dalam bahasa Inggris, surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian/cumlaude dari instansi atau perguruan tinggi yang berwenang serta bagi pelamar yang tidak memiliki IPK diwajibkan menyertakan copy transkrip nilai dalam bahasa Inggris.
  • Ijazah sementara atau surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah
  • TOEFL

Selanjutnya, pelamar dapat melihat lebih detil di cpns.esdm.go.id sebagai sistem seleksi calon ASN.

2. Tahapan seleksi

Kementerian ESDM Buka 50 Formasi CPNS, Cek Ketentuannya!Ilustrasi PNS (IDN Times / Larasati Rey)

Adapun tahapan seleksinya sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT),dengan bobot 40 persen.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri dari:

a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50 persen

b. Test psikologi lanjutan dengan bobot 25 persen

c.Wawancara dengan bobot 15 persen.

Sementara itu untuk tahapan seleksi untuk pelamar dengan kualifikasi D-III (jabatan PGA):

  • Seleksi administrasi.
  • Verifikasi keaslian berkas tanggal 11-26 November 2019 di Palembang dan Maumere.
  • Bagi pelamar yang tidak dapat melakukan verifikasi keaslian di Pos Pengamatan Gunung Api, mengirimkan berkas paling lambat tanggal 30 November 2019 (cap pos) ke Kantor Sekjen Kementerian ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat.
  • Hasil seleksi bisa dilihat di https://cpns.esdm.go.id atau www.esdm.go.id.
  • Pelamar yang lulus mencetak kartu peserta ujian.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT dengan bobot 40 persen.
  • SKB dengan bobot 60 persen (tes fisik 60 persen dan wawancara user 40 persen).
  • Khusus jabatan PGA, tes SKB dilakukan sehari setelah hasil SKD.

3. Pendaftaran

Kementerian ESDM Buka 50 Formasi CPNS, Cek Ketentuannya!(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id atau https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d. 26 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Instansi, Jangan Persulit Syarat Pendaftaran CPNS Dong!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya