Kendaraan Pribadi dan Angkot Masih Boleh Beroperasi di Jabodetabek

Jangan langgar aturan ya

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memastikan kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan (angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB. 

Hal ini sebagai penegasan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," kata Kepala BPTJ Polana Pramesti dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4). 

1. Pengendalian transportasi di Jabodetabek mengacu pada Permen 18 tahun 2020

Kendaraan Pribadi dan Angkot Masih Boleh Beroperasi di JabodetabekIDN Times/Humas Bandung

Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” tutur Polana. 

Namun, Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk. 

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” tambahnya. 

Baca Juga: PSBB Jakarta, Boleh Mudik, Gak Boleh Mudik, Boleh Asal…

2. Tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol PSBB mencapai 90 persen

Kendaraan Pribadi dan Angkot Masih Boleh Beroperasi di JabodetabekIDN Times/Bagus F

Polana mengungkapkan dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di Jabodetabek 16 hingga 22 April 2020, diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen. Terhadap pelanggar, diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan menaati protokol kesehatan yang berlaku.

 “Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelas Polana. 

3. Sanksi jika nekat melakukan larangan mudik

Kendaraan Pribadi dan Angkot Masih Boleh Beroperasi di JabodetabekIlustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Bagi masyarakat yang melanggar aturan mudik, sanksi ringan hingga berat sudah disiapkan. Sanksi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan untuk sanksi ringan, akan diberlakukan tindakan persuasif berupa arahan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Sanksi ini berlaku pada periode 24 April-7 Mei 2020. 

"Setelah tanggal 7 mei sampai berakhir (larangan mudik) itu sudah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Karena mengacu UU Nomor 6. Bahwa sanksi terberat adalah denda Rp100 juta dan ancaman hukuman pidana 1 tahun," ujarnya. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pelarangan ini tidak berlaku pada angkutan logistik, jenazah, angkutan kebutuhan pokok hingga medis. Jalan tol juga dipastikan tidak dilakukan penutupan. 

"Tidak ada penutupan jalan tol, atau jalan nasional, yang ada penyekatan atau pembatasan, karena ini untuk memastikan bahwa angkutan logistik dan lainnya yang sesuai ketentuan bisa lewat," tegas Adita.

Baca Juga: Sah Terbit, Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Atur Hal-hal Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya