Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Rp10 Juta, Ini Syaratnya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan bakal membeirkan bantuan modal kepada korban PHK dan ibu rumah tangga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa debitur harus masuk dalam kategori usaha mikro.
"Kalau usaha besar ya gak boleh dia," ujarnya dalam video conference, Kamis (13/8/2020).
1. Lama usaha tidak dibatasi 6 bulan
Dalam pengajuan KUR Super Mikro ini ini, tidak ada kewajiban debitur harus memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 6 bulan
Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
2. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan
Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana aturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.
Lama usaha boleh kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2. Selain itu, calon debitur juga harus belum pernah menerima KUR.
3. Pemerintah targetkan 3 juta debitur
Dalam skema ini, lanjut Iskandar, pemerintah akan memberikan maksimal kredit sebesar Rp10 juta. Namun, estimasi pihaknya rata-rata debitur usaha mikro melakukan pinjaman sebesar Rp4 juta.
"Maka kita menargetkan di tahun 2020 ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja kena PHK tadi dan dari ibu rumah tangga tadi bisa tersentuh dengan sumber pembiayaan super mikro," ujar dia.
Baca Juga: Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bakal Dapat Modal hingga Rp10 Juta