KPK Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Pesawat ke Garuda

Investigasi dilakukan ke produsen pesawat Bombardier

Jakarta, IDN Times - Serious Fraud Office (SFO) atau KPK Inggris mengumumkan telah memulai penyelidikan atas dugaan penyuapan yang dilakukan oleh produsen pesawat terbang asal Kanada, Bombardier dalam kontrak penjualan pesawat ke PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Penyelidikan itu dilanjutkan lantaran pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar pada Mei 2020 lalu karena penyuapan dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

"SFO sedang dalam penyelidikan atas dugaan penyuapan dan korupsi sehubungan dengan kontrak dan/atau perintah dari Garuda Indonesia," bunyi pernyataan SFO seperti dikutip dari Aerotime, Jumat (6/11/2020).

"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," tambahnya.

1. Garuda belum memberikan respons

KPK Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Pesawat ke GarudaIlustrasi Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia IDN Times/Yogie Fadila

IDN Times mencoba menghubungi pihak Garuda Indonesia untuk mengonfirmasi terkait langkah SFO tersebut. Namun belum mendapat jawaban.

Sebagai informasi, Garuda saat ini disebut mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000. Kesepakatan untuk memperoleh pesawat tersebut diselesaikan saat pagelaran Singapore Airshow pada Februari 2012, di mana maskapai penerbangan tersebut pada awalnya setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan.

Kesepakatan itu bernilai 1,32 miliar dolar AS atau setara dengan Rp18,8 triliun (kurs Rp14.300). Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke maskapai pada Desember 2015.

“Keunggulan ekonomis pesawat Bombardier CRJ1000 NextGen, penghematan bahan bakar yang luar biasa, dan kenyamanan penumpang yang sangat baik idealnya memenuhi persyaratan kami akan pesawat berkursi 100 untuk melayani pasar domestik dan regional dari lima hub regional,” kata Emirsyah Satar saat itu.

Baca Juga: Erick Tanggapi Investigasi Kasus Bombardier Diduga Libatkan Garuda

2. Erick Thohir dukung upaya pemerintah Inggris

KPK Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Pesawat ke GarudaMenteri BUMN RI Erick Thohir (paling kanan) memberikan sambutan. Dok.Humas Telkom

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung tindak lanjut masalah hukum di Garuda Indonesia.

"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindaklanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari Good Corporate Governance dan transparansi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," kata Erick.

Erick mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta kejaksaan dalam penanganan kasus Garuda Indonesia tersebut.

"Kemenkumham membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," jelas Erick.

3. Emirsyah Satar divonis 8 tahun bui

KPK Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Pesawat ke GarudaMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebagai informasi, pengadilan Indonesia pada bulan Mei 2020 menjatuhkan hukuman penjara terhadap delapan tahun terhadap Emirsyah Satar karena penyuapan dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. Emir dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Mantan bankir itu tetap dinilai telah korupsi dengan menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total Rp87,464 miliar. Atas perbuatannya itu, maka Emir dijatuhi vonis 8 tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya