KPPU Awasi Kewenangan Baru OJK Soal Merger Bank

KPPU tidak ingin timbul persaingan usaha yang tidak sehat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberikan kewenangan baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah kondisi pandemik COVID-19 ini. Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan tersebut salah satunya memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan atau menerima transaksi berupa penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akusisi), dan integrasi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan akan mencermati aturan-aturan OJK terkait kewenangan barunya. Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan hal itu untuk mencari tahu apakah ketentuan tersebut berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat. 

1. KPPU ingatkan perbankan soal PP 57/2010 agar tidak ada praktik monopoli

KPPU Awasi Kewenangan Baru OJK Soal Merger BankIDN Times/Helmi Shemi

Dia pun menegaskan bahwa penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan melalui aksi korporasi tersebut tetap wajib disampaikan kepada KPPU, sesuai amanat Undang-undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jika aset atau penjualan badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp20 triliun, mereka wajib melapor dalam rangka early warning system," kata Guntur.

Pemberitahuan atas transaksi merger, konsolidasi, atau akuisisi saham itu paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi tersebut efektif. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: OJK Bakal Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB

2. Masa pandemik COVID-19 bukan alasan untuk tidak melapor

KPPU Awasi Kewenangan Baru OJK Soal Merger BankDok. KPPU

Sejak awal Maret 2020 hingga saat ini, KPPU telah menerima 56 pemberitahuan dari berbagai jenis transaksi seperti merger, akuisisi saham, maupun perpindahan aset produktif. Ini menunjukkan bahwa proses pemberitahuan tidak terhambat meski di masa pandemik.

Untuk itu, dalam pelaksanaan POJK 18/2020 tersebut, KPPU meminta agar OJK turut menyampaikan adanya kewajiban pemberitahuan tersebut saat memberikan perintah tertulis kepada bank. "Dengan demikian bank dapat memperhatikan adanya kewajiban tersebut dalam menyusun rencana tindak untuk menindaklanjuti perintah tertulis," ucap Guntur.

Secara khusus, KPPU akan mengamati kebijakan OJK yang mengecualikan kewajiban keterbukaan atas transaksi antar bank berstatus perusahaan terbuka yang diberikan perintah tertulis untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

"KPPU meminta agar OJK turut menginformasikan surat persetujuan pengecualian tersebut sebagai acuan pengawasan oleh KPPU," imbuh dia.

3. OJK memiliki kewenangan baru terkait transaksi adalah bagi bank pesakitan

KPPU Awasi Kewenangan Baru OJK Soal Merger BankLogo OJK (Dok. ANTARA News)

Perluasan kewenangan OJK berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kewenangan baru Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku selama pandemik virus corona baru (COVID-19) salah satunya dalam mengatur nasib bank-bank yang tidak sehat. Pengaturan pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan OJK Nomor18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Kini, OJK boleh mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang 'sakit' menjadi kurang dari sembilan bulan. Selain itu OJK juga memiliki kewenangan konsolidasi perbankan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

"OJK dengan kewenangan superpower yang diberikan dalam Perppu itu, bisa memerintahkan perbankan supaya melakukan akuisisi, merger, konsolidasi, integrasi dan atau konversi," kata Praktisi Hukum Universitas Jayabaya, Ricky Vinando dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: OJK Berwenang Soal Merger Bank Sakit selama COVID-19, Ini Bahayanya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya