Kredit Modal Kerja UMKM Bakal Dijamin Pemerintah demi Pacu Pemulihan

Dana pemulihan ekonomi nasional sudah disiapkan Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. PT Jamkrindo dan PT Askrindo telah ditugaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.

“UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Usai UMKM terdampak COVID-19 diberi keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit, maka pemerintah melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan sambutan secara daring dalam peluncuran ini, Selasa (7/7/2020).

1. Pemerintah alokasikan dana cadangan penjaminan

Kredit Modal Kerja UMKM Bakal Dijamin Pemerintah demi Pacu PemulihanIDN Times/Arief Rahmat

Pemerintah, lanjut Airlangga, melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang diberikan), counter guarantee (penjaminan balik), loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan.

“Pemerintah juga telah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang berasal dari APBN,” tutur Airlangga.

Di sisi lain, bank sebagai salah satu penyalur kredit kepada UMKM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah resiko tingginya gagal bayar. Di sinilah peran penjaminan kredit sangat diperlukan. Itulah sebabnya kredit modal kerja tersebut akan dijamin pemerintah.

“Oleh karena itu, baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan,” ucapnya.

Baca Juga: Kejanggalan Program PEN, 2 Kementerian Beda Versi Soal Anggaran

2. Implementasi program PEN melalui modalitas

Kredit Modal Kerja UMKM Bakal Dijamin Pemerintah demi Pacu PemulihanIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Adapun implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut dilakukan pemerintah melalui modalitas sebagai berikut:

1. Penempatan Dana ke Perbankan dengan tujuan memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

2. Penjaminan Kredit Modal Kerja kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau melalui PT Jamkrindo/PT Askrindo.

3. Penyertaan Modal Negara untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak Covid-19 dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.

4. Investasi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Selain itu, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan untuk memberikan dukungan bagi Pelaku Usaha melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah berikan relaksasi kredit bagi UMKM

Kredit Modal Kerja UMKM Bakal Dijamin Pemerintah demi Pacu PemulihanIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain melalui lima modalitas tersebut, dalam rangka membantu UMKM, pemerintah telah terlebih dahulu melakukan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi COVID-19. Total dukungan fiskal yang dianggarkan adalah sebesar Rp695,20 triliun yang dialokasikan untuk: anggaran kesehatan sebesar Rp87,55T dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 T.

“Program PEN diharapkan menjadi faktor pengungkit perekonomian di kuartal ketiga dan kuartal keempat tahun 2020,” imbuh dia.

Hadir dalam kesempatan ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.

Selain itu ada pula Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Tok! DPR Bentuk Tim Pengawas Pemulihan Ekonomi dan Penegakan Hukum

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya