LinkedIn, Twitter, hingga Shopee akan Kena Pajak Mulai Oktober 2020

Ketiganya akan mulai dipungut pajak sebesar 10 persen

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

1. Twitter hingga Shopee dipungut pajak

LinkedIn, Twitter, hingga Shopee akan Kena Pajak Mulai Oktober 2020Logo Shopee (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut daftar perusahaan-perusahaan luar yang dipungut pajaknya:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia

Baca Juga: GFRIEND is Back! Nonton Yuk di TV Show Shopee 9.9 Super Shopping Day!

2. Berlaku per 1 Oktober 2020

LinkedIn, Twitter, hingga Shopee akan Kena Pajak Mulai Oktober 2020Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 mendatang, para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Rabu (9/8/2020).

3. Penjualan barang dan jasa oleh penjual luar negeri juga dikenakan pajak

LinkedIn, Twitter, hingga Shopee akan Kena Pajak Mulai Oktober 2020Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Khusus untuk market place yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui market place tersebut.

Baca Juga: Dear Millennials, Ini 7 Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Akun LinkedIn

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya