Lion Air Benarkan Kopilot Wings Air yang Meninggal Didenda Rp7 Miliar

Kopilot juga dikontrak 18 tahun

Jakarta, IDN Times - Meninggalnya kopilot (first officer) NA, masih menyisakan pertanyaan. Pria yang memilih mengakhiri hidupnya di kamar indekosnya itu meninggalkan jejak berupa surat pemecatannya beserta denda sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar (kurs Rp14 ribu) dan kontrak selama 18 tahun. 

Managing Director Lion Air Group Daniel Putut memberi klarifikasi atas surat-surat tersebut. Dia membenarkan bahwa NA dikontrak 18 tahun. Klausul denda yang diberikan juga setara dengan durasi kontrak yang diberikan. 

"Memang tersurat dalam kontrak yang sudah disepakati ke dua belah pihak jadi, angka  tersebut sebetulnya untuk supaya calon  karyawan tadi bersedia selama masa yang ditentukan saya bisa bilang masa kontraknya 18 tahun. Kemudian nilainya pun setara dengan 18 tahun diharapkan karyawan  tersebut akan bekerja di dalam perusahaan kami," jelas Daniel di Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/11). 

1. Lion Air tegaskan bahwa sudah ada kesepakatan bersama dengan karyawan lewat klausul kontrak

Lion Air Benarkan Kopilot Wings Air yang Meninggal Didenda Rp7 MiliarIDN Times/Debbie Sutrisno

Daniel menegaskan bahwa Lion Air Group dengan NA telah sama-sama menyepakati kontrak kerja yang diberikan. Melalui kontrak tersebut, NA menyepakati bahwa akan bekerja sesuai dengan durasi yang tertera dalam klausul kontrak. 

"Mengenai adanya satu pilot Wings yang meninggal karena bunuh diri, dapat kami sampaikan adalah satu proses kerja sama yang disepakati oleh ke dua belah pihak. Sebelum pilot ini diterima menjadi karyawan, ini dalam bentuk suatu kontrak," tegas Daniel.

"Kontrak ini untuk mengikat bahwa pegawai ini akan bekerja sampai masa dan waktu yang sudah di tentukan," tambahnya. 

2. Proses pemecatan NA sesuai prosedur

Lion Air Benarkan Kopilot Wings Air yang Meninggal Didenda Rp7 MiliarInstagram/@wingsair_ssq

Dalam perjalanannya, Daniel menyebut banyak pelanggaran yang terakumulasi. Sehingga, perusahaan mengambil keputusan untuk memecatnya. Prosesnya pun dilakukan sesuai prosedur. 

"Sehingga diambil satu keputusan yaitu diputus kontraknya. Dan prosesnya sudah melaui prosedur yang benar tiga kali pemanggilan tak hadir, kemudian dikasih kesempatan lagi tiga kali lagi tak hadir akhirnya tiga kali kemudian diambil kebijakan pemutusan hubungan kerja itu," paparnya.

3. Lion Air tidak tau soal keputusan NA mengakhiri hidup

Lion Air Benarkan Kopilot Wings Air yang Meninggal Didenda Rp7 MiliarInstagram/@discoversabang

Daniel juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tahu soal keputusan Nicolaus untuk mengakhiri hidup. Sebab yang bersangkutan sudah bukan menjadi bagian dari Lion Air Group pada saat itu.

"Terkait dengan apa yang dilakukan dengan tadi, itu di luar dari  pengetahuan kami karena statusnya sudah bukan sebagai karyawan kami," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Kopilot Meninggal, Ini Penjelasan Resmi Wings Air

Apabila Anda atau orang terdekat Anda depresi, memiliki permasalahan dalam kejiwaan, apalagi merasakan kecenderungan melakukan bunuh diri, diharapkan segera menghubungi psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan jiwa terdekat. Anda juga bisa menghubungi nomor 112 untuk konseling. Jangan anggap remeh depresi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya