Luhut Ungkap Awal Mula Lahirnya Omnibus Law

Idenya dari Sofyan Djalil

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law terus menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat. Penyebabnya, UU tersebut dinilai berat sebelah kepada pengusaha.

Namun demikian, pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada anak emas dari beleid tersebut. Pemerintah mengatakan justru ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan memangkas birokrasi yang berbelit menggunakan omnibus law itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan awal mula lahirnya UU penuh polemik tersebut. Seperti apa ceritanya?

1. Dimulai saat Luhut masih menjabat sebagai Menko Polhukam

Luhut Ungkap Awal Mula Lahirnya Omnibus LawMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Luhut menceritakan bahwa ide munculnya Omnibus Law dimulai saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Saat itu, Luhut merasa perihatin dengan kesemerawutan peraturan di dalam negeri.

"Inefisiensi juga di mana-mana. Saya kumpulkan pak Mahfud, Jimly, Sofyan Djalil dan dari kantor saya Pak Lambok (Lambok Nahattands) untuk mendiskusikan gimana caranya," kata Luhut saat menyampaikan keynote speech di acara 'Outlook 2021: The Year of Opportunity' yang digelar secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi

2. Ide omnibus law muncul dari Sofyan Djalil

Luhut Ungkap Awal Mula Lahirnya Omnibus LawMenteri ATR Sofyan Djalil bersama Gubernur DIY Sri Sultan HBX dan Wagub DIY KGPAA Paku Alam X dalam acara Penyerahan Petunjuk Teknis Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Bangsal Kepatihan. IDNTimes/Holy Kartika

Lebih lanjut, Luhut kemudian mengungkapkan bahwa ide omnibus law lahir dari Sofyan Djalil yang berkaca bahwa ada regulasi bernama omnibus di Amerika Serikat. Menurut Luhut, aturan tersebut tidak menghilangkan aturan yang lama, melainkan untuk menyeleraskannya.

"Karena kesibukan sana-sini baru dibicarakan presiden akhir tahun lalu dan itulah buahnya sekarang. Proses panjang bukan proses tiba-tiba," ucap dia.

3. Tentang omnibus law

Luhut Ungkap Awal Mula Lahirnya Omnibus LawIlustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, Secara harfiah, kata omnibus berasal dari Bahasa Latin "omnis" yang artinya bermakna banyak. Sementara, menurut pandangan alumnus Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar Abdul Salam Taba, omnibus lazim disandingkan dengan kata 'law' atau 'bill', yang bermakna suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan berbeda. 

Ia kemudian mengutip pernyataan Barbara Sinclair pada 2012 yang menyebut omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama, karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Singkat kata, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Pernyataan serupa juga diamini pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti saat dihubungi IDN Times pada Kamis, 24 Oktober 2019. 

Menurut Bivitri, kendati konsep hukum semacam itu belum pernah diberlakukan di Indonesia, namun memungkinkan untuk diterapkan. Tetapi, sebelum diberlakukan harus dilakukan sebuah kajian mendalam terlebih dahulu. 

"Sebab, di (dalam aturan) kita banyak peraturan teknis justru bukan diatur di UU, tetapi di peraturan yang ada di bawahnya, mulai dari PP (peraturan pemerintah), perpres, peraturan daerah bahkan sampai ke permen (peraturan menteri) yang saling tumpang tindih," kata salah satu pendiri sekolah hukum, Jentera itu. 

Baca Juga: Apa itu Omnibus Law dan Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya