Mantan Menkeu Sebut Parkir Uang Negara di Bank Umum Bukan Hal Baru

Tidak berisiko juga bagi negara

Jakarta, IDN Times - Ekonom Universitas Indonesia Chatib Basri menyebut penempatan dana pemerintah di bank umum bukan hal baru. Menurut mantan Menteri Keuangan ini, langkah pemerintah untuk 'memarkir' uang negara di bank mitra tersebut tidak berisiko.

"Apa yang dilakukan (pemerintah) melalui PMK 70 ini tidak ada yang baru. Ini juga pernah dilakukan pada 2008 dengan ada beberapa yang dimodifikasi," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/6).

1. Pemerintah juga perlu mendorong permintaan masyarakat

Mantan Menkeu Sebut Parkir Uang Negara di Bank Umum Bukan Hal BaruSeorang pembeli sedang memilih pakaian di salah satu toko yang ada di Mal pada 15 Juni 2020 setelah Pemprov DKI Jakarta kembali membuka Mal (IDN Times/Athif Aiman)

Penempatan dana di bank umum, kata Chatib, jelas akan membantu perbankan dalam penyaluran kredit bagi sektor-sektor yang membutuhkan pinjaman untuk mendorong pemulihan ekonomi. Hanya saja, upaya tersebut juga perlu didorong melalui peningkatan permintaan (demand) dari masyarakat.

"Misalnya, saya pengusaha motor, untuk apa saya ke bank (cari pinjaman) kalau tidak ada yang membeli motor saya? Maka yang pertama kali dilakukan adalah mendorong permintaan dulu. Ini hanya akan jalan kalau di-inject (disuntikkan) modalnya," kata Chatib.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Uang Negara Diparkir di Bank Umum

2. Sri Mulyani tetapkan aturan penempatan uang negara pada bank umum mitra

Mantan Menkeu Sebut Parkir Uang Negara di Bank Umum Bukan Hal BaruIlustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra. Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

Sumber dana kebijakan yang diberlakukan di PMK 70/2020 ini berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu. Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara (cash management), di mana Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara.

3. Ada empat bank umum mitra yang telah ditetapkan Kemenkeu

Mantan Menkeu Sebut Parkir Uang Negara di Bank Umum Bukan Hal BaruIDN Times/ Dhana Kencana

Saat ini, untuk tahap pertama, sudah ada 4 Bank Milik Negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia. Adapun untuk dana pertama yang ditempatkan sebesar Rp30 triliun.

Baca Juga: Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya