Marak Travel Gelap Saat Larangan Mudik, Tarifnya Sampai Rp750 Ribu

Sebanyak 110 lebih travel gelap telah ditangkap

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap maraknya travel gelap saat larangan mudik diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa travel gelap tersebut mematok harga yang sangat tinggi untuk penumpangnya.

"Tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi dibanding angkutan umum yang ada izin. Untuk rute Jakarta-Surabaya itu sekitar Rp750 ribu," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Jangan Nekat Mudik! Polri Juga Awasi Jalur-jalur Tikus

1. Travel gelap merusak ekosistem transportasi

Marak Travel Gelap Saat Larangan Mudik, Tarifnya Sampai Rp750 RibuIDN Times/Imam Rosidin

Budi menilai kehadiran para travel gelap tersebut merusak ekosistem transportasi yang ada di Tanah Air. Selain mereka tidak memiliki izin, travel gelap ini juga tidak memberi perlindungan bagi penumpangnya.

"Kendaraan travel gelap ini bagi penumpangnya tidak tercover (asuransi) Jasa Raharja," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Khawatir Masih Ada 18,9 Juta Masyarakat yang Tetap Mau Mudik

2. Kemenhub bersama Polri lakukan penindakan tegas ke travel gelap

Marak Travel Gelap Saat Larangan Mudik, Tarifnya Sampai Rp750 RibuIlustrasi penyekatan. IDN Times/Khaerul Anwar

Melihat fenomena tersebut, Kemenhub bersama Kakorlantas Polri bekoordinasi untuk melakukan penindakan kepada transportasi non-resmi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan selama dua hari, lebih dari 110 kendaraan travel gelap telah dilakukan penindakan.

"Kami dalam rapat sepakat akan lakukan penindakan tegas terhadap travel gelap, dan dua hari ini sudah ada lebih dari 110 kendaraan terindikasi travel gelap yang tertangkap dan sekarang di Polda Metro," ungkapnya.

 

3. Lakukan pengawasan hingga media sosial

Marak Travel Gelap Saat Larangan Mudik, Tarifnya Sampai Rp750 RibuIlustrasi media sosial (Unsplash.com/Austindistel)

Budi menuturkan bahwa pihaknya bersama Kepolisian telah sepakat membentuk Patroli Cyber untuk melakukan pengawasan terhadap praktik travel gelap ini. Langkah itu dilakukan lantaran praktik travel gelap ini tidak hanya terjadi secara tatap muka melainkan juga melalui media sosial.

"Masing-masing Polda sekarang sudah membentuk Patroli Cyber. Karena transaksi masyarakat dengan para operator ini (travel gelap) tidak hanya secara fisik saja, tapi sudah menggunakan media sosial seperti FB, WA group dan sebagainya," paparnya.

Ke depannya, para travel gelap yang tertangkap akan ditilang serta ditahan kendaraannya sampai dengan waktu sidang tiba. Penindakan tersebut diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku travel gelap.

"Jadi kalau sidangnya satu minggu kemudian, yah satu minggu itu (kendaraan) di tahan di masing-masing Polda," kata Budi.

 

Baca Juga: MTI: Tolak Pengecualian Mudik Atau Cabut Larangan Mudik Sekalian

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya