Maskapai Diizinkan Beroperasi, Tiket Dipatok Tarif Batas Atas

Kenaikan tarif imbas dari kebijakan transportasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk beroperasi kembali, setelah sebelumnya dilarang terbang karena kebijakan larangan mudik. Namun, maskapai hanya diperkenankan melayani penumpang dengan keperluan khusus yang telah diatur. 

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Aturan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (6/5). 

1. Pemerintah mengamanatkan maskapai untuk menggunakan tarif maksimal

Maskapai Diizinkan Beroperasi, Tiket Dipatok Tarif Batas AtasTarif tiket pesawat Garuda Indonesia (Website/garuda-indonesia.com)

Dalam aturan itu, pemerintah mengamanatkan maskapai agar menerapkan tarif maksimal atau batas atas. Hal itu dilakukan sebagai imbas dari kebijakan transportasi yang mengharuskan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang tersedia. 

"Badan usaha menerapkan ketentuan tarif batas atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019," bunyi aturan tersebut. 

Berdasarkan penelusuran IDN Times di website resmi Garuda Indonesia, harga tiket pesawat untuk rute Jakarta-Bali sudah dijual dengan harga Rp1,7 juta. Tarif harga yang sama itu berlaku juga hingga tanggal 12 Mei 2020. 

2. SE Dirjen Udara juga mengatur ketentuan bagi maskapai

Maskapai Diizinkan Beroperasi, Tiket Dipatok Tarif Batas AtasIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Berikut rinciannya :

 

1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.

2. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.

3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

4. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.

5. Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.

6. Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

7. Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.

8. Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. Kriteria orang yang diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota

Maskapai Diizinkan Beroperasi, Tiket Dipatok Tarif Batas AtasIlustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no 4 Tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan terkait siapa saja yang bisa bepergian ke luar kota. 

 

Berikut daftar lengkapnya: 

 

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

3. Pelayanan kesehatan

4. Pelayanan kebutuhan dasar

5. Pelayanan pendukung layanan dasar

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

 

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

 

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Adapun semua pihak wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Corona, baik PCR test maupun rapid test. Semua pihak juga harus bisa menunjukkan identitas diri dalam hal ini KTP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya