Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugi

Volatilitas aset kripto sangat tinggi

Jakarta, IDN Times - Pembahasan mengenai investasi crypto terus menarik perhatian masyarakat. Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset crypto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi crypto.

Mulai dari keamanan pedagang aset crypto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.

Lalu muncul pertanyaan, amankah berinvestasi crypto? Berikut pembahasannya.

Baca Juga: 4 Tips Investasi Aset Kripto, Pemula Wajib Simak!  

1. Pastikan legalitas pedagang crypto hingga kinerja pedagang

Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugiilustrasi koin crypto(pexels.com/worldspectrum)

Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin mengatakan ada beberapa faktor yang bisa diperhatikan untuk memastikan keamanan dari investasi kripto.

"Yaitu dari sisi legalitas pedagang aset crypto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," ujar Timo seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (16/8/2022).

Faktor berikutnya, lanjut Timo, adalah melihat kinerja dari perusahaan atau pedagang aset crypto itu sendiri. Calon investor juga bisa menilai dari feedback yang diberikan oleh user.

"Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” tuturnya.

2. Jumlah investor crypto tembus 15 juta per Juni 2022

Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugiilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Investasi crypto dikenal dengan volatilitasnya. Hal itu tak menyurutkan minat investor crypto di Indonesia yang jumlahnya terus bertumbuh.
Data dari Bappebti jumlah investor crypto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.

General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo mengungkapkan, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset crypto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor crypto yang jumlahnya terus bertambah.

Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi crypto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022.

“Masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan. Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman," ucap pria yang akrab disapa Dimas itu.

"Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset crypto,” Dimas menambahkan.

 

Baca Juga: Tips Investasi Kripto saat Harganya Anjlok, Jangan Langsung Panik!

3. Calon pedagang aset crypto terus meningkat

Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugiilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pertumbuhan jumlah investor crypto, calon pedagang fisik aset crypto juga terus meningkat. Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset crypto baru berjumlah 11 perusahaan. Namun kini jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat, yaitu terdapat 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti salah satunya PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU yang telah melayani investor sejak tahun 2020.

“Prinsipnya untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan kita perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” tutup Timothius Martin, CMO PINTU.

4. PINTU jamin keamanan aset investor

Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak RugiPT Pintu Kemana Saja (Pintu) menggandeng aktor papan atas Joe Taslim sebagai Brand Ambassador mereka. (Dok. Istimewa/Pintu)

Timo menambahkan, PINTU sebagai pedagang fisik aset crypto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset investor. Pihaknya bahkan bekerjasama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset crypto milik pengguna.

"Berbagai kustodian ini menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset crypto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet. Maka itu, aset yang ada di PINTU memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor crypto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya,” jelas dia.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Sebelum Investasi Kripto

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya