Menaker: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Swasta Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Syaratnya, pekerja harus aktif terdaftar di BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan Rp2,4 juta diberikan kepada pekerja yang bergaji atau mendapat upah di bawah Rp5 juta. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja swasta, bukan PNS dan pegawai BUMN.

Tapi ada syaratnya. Pekerja penerima subsidi harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Kemenkeu Berencana Beri Bantuan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta

1. Pemerintah gelontorkan Rp33,1 triliun untuk program subsidi tersebut

Menaker: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Swasta Bukan PNS dan Pegawai BUMNIlustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengungkapkan, untuk program subsidi ini Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan membantu ekonomi dalam negeri terhindar dari resesi.

Ida menegaskan, siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang berupah di bawah Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemik COVID-19.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," ungkapnya.

2. Ada 13,8 juta pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta

Menaker: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Swasta Bukan PNS dan Pegawai BUMNIlustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Masih kata Ida, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19," katanya.

3. Subsidi sebesar Rp600 ribu, diberikan setiap dua bulan sekali

Menaker: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Swasta Bukan PNS dan Pegawai BUMNIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," imbuh dia.

Baca Juga: 4 Juta ASN Bakal Dapat Gaji ke-13 pada Agustus, Kamu Termasuk Gak?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya