Menhub Bakal Atur Drone Layaknya Pesawat Berawak, Ini Alasannya

Drone dianggap dapat menimbulkan masalah bila tidak diatur

Jakarta, IDN Times  - Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak atau drone semakin berkembang. Drone saat ini tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, namun juga untuk keperluan logistik hingga mendukung penyediaan koneksi internet di daerah terpencil.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka dapat menimbulkan masalah. Sehingga, dia menilai drone  perlu perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak dengan pendekatan berbeda.

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).

1. Drone untuk logistik perlu sertifikasi

Menhub Bakal Atur Drone Layaknya Pesawat Berawak, Ini AlasannyaDrone penyaring udara besutan mahasiswa UNY. Dok: istimewa

Menhub menyampaikan pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak. Oleh sebab itu, regulasi yang sama dengan pesawat berawak juga harus diterapkan pada pengoperasian drone.

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ucap dia.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Jakarta Disemprot Disinfektan Pakai Drone

2. Regulasi terkait drone masih terus dikembangkan

Menhub Bakal Atur Drone Layaknya Pesawat Berawak, Ini AlasannyaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menambahkan, bahwa saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara. Dia berharap ke depannya standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai.

"Sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan," imbuh dia.

3. Pemerintah atur penggunaan drone lewat PM 47 Tahun 2016

Menhub Bakal Atur Drone Layaknya Pesawat Berawak, Ini AlasannyaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Baca Juga: Pengembangan Pesawat Habibie Dihapus dari PSN, Diganti Proyek Drone

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya