Menkop Teten Dorong UKM Melantai Di Bursa

Alternatif lain pembiayaan dari non-bank

Jakarta, IDN Times - Pembiayaan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) saat ini sudah banyak tersedia. Ada yang melalui bank maupun non-bank. Namun, pembiayaan lewat bank kerap menjadi batu sandungan bagi para UKM yang ingin berkembang. Mereka kerap kesulitan saat mencari pembiayaan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, mendorong agar para UKM juga mencari alternatif pendanaan lain, yaitu non-bank. Salah satunya lewat pasar modal dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana. 

"Kami juga ingin dorong pelaku usaha lewat investasi dan pasar modal. Kebijakan sudah ada," ujarnya di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (8/1). 

1. Kemenkop bakal bantu UKM hingga siap melantai di bursa

Menkop Teten Dorong UKM Melantai Di BursaIDN Times / Auriga Agustina

Mantan Kepala Staf Presiden ini menegaskan bahwa pihaknya siap membantu UKM hingga bisa melantai di pasar modal. Dia ingin agar tidak hanya perusahaan besar saja yang banyak bisa masuk ke pasar modal, melainkan juga UKM. 

"Nanti kita bantu supaya UKM yang sudah bisa siap ke pasar modal bersama OJK. Supaya nanti gak beli saham jelek lah," kata Teten.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Masih 5,02 Persen, Sektor UKM Perlu Digenjot

2. Teten bakal buat peringkat koperasi

Menkop Teten Dorong UKM Melantai Di BursaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama SMESCO Leonard Theosabrata, Jakarta, 8 Januari 2020 (IDN Times/Uni Lubis)

Selain itu, Teten juga bakal membantu OJK dengan cara membuat peringkat koperasi. Tujuannya agar mempermudah OJK mengambil keputusan UKM yang bisa lolos IPO. 

"Kita bikin peringkat koperasi yang kategori sehat dan tidak sehat lah. Kita harus berani begitu. Supaya ada pembinaan. Setelah itu kita rekomendasikan. Saya kira OJK minta itu. Secara resmi yang meloloskan go public kan OJK," tegasnya.

3. Payung hukum agar UKM bisa melantai di bursa

Menkop Teten Dorong UKM Melantai Di BursaD'Galeri Jogja UMKM Pemda DIY yang berlokasi di Terminal Keberangkatan Domestik Yogyakarta International Airport, Sabtu (7/12/2019). IDNTimes/Holy Kartika

BEI saat ini telah mengadopsi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.

Peraturan tersebut mengatur tentang klasifikasi perusahaan aset skala kecil dan menengah, termasuk batasan pendanaan modal perusahaan. Perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar.

 

Baca Juga: 85 Persen Ekspor Dikuasai Perusahaan Besar, UMKM Perlu Porsi Lebih

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya