Menperin Agus Gumiwang: Aturan Sertifikat Halal Kacamata Masih Dibahas

Belum ada urgensi dari sertifikasi halal kacamata

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian mengapresiasi PT Atalla Indonesia yang pertama kali meluncurkan produk kacamata bersertifikasi halal di Indonesia. Peluncuran kacamata bersertifikat halal itu, memunculkan pertanyaan di publik tentang urgensi sertifikasi halal terhadap produk kacamata.

Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa sertifikasi halal untuk kacamata masih dalam pembahasan.

"Kalau itu kita lihat masih dalam pembahasan," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/11).

1. Alasan kacamata perlu dipertimbangkan untuk sertifikasi halal

Menperin Agus Gumiwang: Aturan Sertifikat Halal Kacamata Masih Dibahasunsplash.com/Josh Calabrese

Dia menyebut memang ada beberapa produk industri di luar makanan dan minuman yang juga perlu diberikan sertifikasi halal. Agus menegaskan bahwa aturan terkait sertifikasi halal juga perlu menyesuaikan dengan kebutuhan industri di dalam negeri.

"Kita lihat dalam pembahasan. Mungkin ada produk yang harus kita berikan fleksibilitas dalam halal ya. Jadi aturan itu harus menciptakan equilibirum dari keadaan atau kebutuhan industri yang ada di dalam negeri," tegas Agus.

Namun, dia juga menekankan akan pertimbangan soal pentingnya produk tersebut bagi kebutuhan konsumen.

"Yang paling penting konsumen, bagi kita juga penciptaan lapangan kerja. Kita akan pelajari produk yang kita wajibkan halal atau tidak," tambahnya.

2. Ada aturan yang mengharuskan kacamata harus halal, tapi baru dua tahun lagi

Menperin Agus Gumiwang: Aturan Sertifikat Halal Kacamata Masih DibahasDok.IDN Times/Istimewa

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang disertifikasi halal. Sertifikasi dilakukan bertahap. Tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kacamata baru akan dimulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

“Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih.

3. Alasan perusahaan meyertifikasi halal produk kacamata

Menperin Agus Gumiwang: Aturan Sertifikat Halal Kacamata Masih Dibahaspixabay.com/StockSnap

Sementara itu, Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta menyampaikan PT Atalla Indonesia memutuskan untuk menyertifikasi halal produknya karena ingin menyukseskan program jaminan produk halal yang inisiasi pemerintah.

“Selain itu, kami juga merasa terpanggil, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim,” ungkap Wenjoko.

Wenjoko menyampaikan, Atalla memiliki visi ingin menjadikan diri sebagai basis utama industri kacamata di dunia yang telah mengimplementasikan teknologi 4.0, sehingga Indonesia mampu untuk swasembada kacamata, dan mengurangi ketergantungan impor.

“PT Atalla juga terus berusaha meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam berinovasi dan memproduksi kacamata yang berbasis penerapan teknologi pada saat proses produksi,” ungkapnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya