Nekat Langgar Aturan Physical Distancing, Maskapai Bakal Didenda

Ada tiga pesawat diduga melanggar physical distancing

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan di bandara dan di dalam pesawat.

Kemenhub memastikan bakal langsung memberi sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan phsycal distancing. Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

1. Kemenhub catat tiga pesawat langgar physical distancing

Nekat Langgar Aturan Physical Distancing, Maskapai Bakal DidendaIlustrasi penumpang pesawat. idn times

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyampaikan telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor). Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Novie dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Bos Garuda: Gak Usah Kaget Kalau Ada Maskapai di Indonesia Bangkrut

2. Sanksi bersifat administratif

Nekat Langgar Aturan Physical Distancing, Maskapai Bakal DidendaIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp100 ribu). Artinya bila diberikan 3000 pinalti unit, maka dendanya adalah Rp30 juta.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, siapa pun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” jelas dia.

3. Sudah ada beberapa maskapai yang izinnya dicabut

Nekat Langgar Aturan Physical Distancing, Maskapai Bakal DidendaIlustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” ujarnya.

Baca Juga: Melampaui Standar WHO 5 Persen, Positivity Rate COVID-19 DKI 12 Persen

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya