Nilai Pertanggungan Aset Terdampak Banjir Kemenkeu Capai Rp50,6 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bencana banjir melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat, DKI Jakarta hingga Banten pada Rabu (1/1) hingga Kamis (2/1) lalu. Akibat kejadian tersebut, banyak rumah warga yang rusak. Bahkan, aset milik negara juga terdampak.
Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mendata Barang Milik Negara (BMN) Kemenkeu yang terdampak banjir. Beruntungnya, aset negara tersebut telah diasuransikan.
"Kemenkeu telah mengasuransikan 1.360 BMNnya senilai Rp10,8 triliun dengan nilai premi Rp21 miliar berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi," kata Direktur Barang Milik Negara DJKN, Encep Sudarwan di kantornya, Jumat (10/1).
1. Ada lima aset Kemenkeu yang diklaim
Pada tanggal 3 Januari 2020, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan telah melaporkan insiden banjir kepada konsorsium asuransi BMN. Ada lima aset yang diklaim oleh DJKN karena terdampak.
"Secara total Rp50,6 miliar, tapi nanti klaimnya bisa lebih rendah," tuturnya.
Kelima aset tersebut adalah:
- Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibtung Rp8,4 miliar
- Gedung KPP Pratama Cibinong Rp6,3 miliar
- Gedung KPP Pratama Bekasi utara Rp1,5 miliar
- Gedung KPP Pratama Bekasi selatan Rp24,9 miliar
Editor’s picks
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Rp9,5 miliar
2. Targetkan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) asuransikan asetnya
Pada 2020, lanjut Encep, DJKN menargetkan 10 K/L mengasuransikan asetnya. Beberapa diantaranya yang telah siap adalah BNPB, Kemenko PMK, hingga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).
"Tahun 2021 kita targetkan 2021 pada 20 K/L, tahun 2022 pada 40 K/L dan 2023 semuanya sudah diasuransikan," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Korban Banjir dan Longsor hingga Rp50 Juta
3. Asuransi masih sebatas gedung
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa aset negara yang diasuransikan baru sekedar gedung-gedung milik Kementerian Keuangan saja. Ke depannya, ada aset lain yang akan diasuransikan.
"Baru sebatas Gedung. Mobil belum. Nanti banyak lagi (yang diasuransikan) mulai dari jembatan, infrastruktur. Jadi bertahap," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action