Oh, Ini Alasan Sri Mulyani Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri!

Sri Mulyani pun digugat karena pencegahan tersebut

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Bambang Trihatmodjo pada 27 Mei 2020 lalu. Hal ini berbuah pelaporan oleh putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut kepada sang menteri.

Keputusan Menkeu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Lantas, apa latar belakang Sri Mulyani memperpanjang pencegahan tersebut?

1. Agar PUPN bisa bermusyawarah dengan Bambang dan menyelesaikan kasus SEA Games

Oh, Ini Alasan Sri Mulyani Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri!Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam bincang santai dengan DJKN. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Sri Mulyani dan beranggotakan kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah (pemda).

Pencegahan terhadap Bambang dilakukan agar yang PUPN bisa melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan terkait permasalahannya atas kasus penyelenggaraan SEA Games XIX yang digelar 23 tahun lalu. 

"Mencegah supaya (Bambang) bisa berbicara ke panitia urusan piutang negara dan menyelesaikan kewajiban tersebut. Tentu ada banyak cara penyelesiannya, ada yang bisa membayar lunas, ada yang pakai tenggat (waktu) dan ini semua bisa dibicarakan," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Respons Kemenkeu

2. PUPN tidak cekal Bambang Trihatmodjo, melainkan hanya mencegah

Oh, Ini Alasan Sri Mulyani Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri!Instagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal

Isa menjelaskan bahwa pihak PUPN tidak melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, melainkan hanya pencegahan untuk pergi ke luar wilayah Republik Indonesia. Menurut dia, keputusan ini bukan semata dilakukan oleh Sri Mulyani, melainkan juga tim yang lainnya.

"Sebetulnya, istilahnya bukan mencekal, cegah dan tangkal. Kita gak menangkal. kita mencegah ke luar negeri. ini kebijakan ditempuh panitia urusan piutang negara. Bukan menteri keuangan sendiri. kalau kemudian menteri ketua panitia urusan itu iya. Bahwa pencegahan sudah dimintakan oleh Ditjen Imigrasi (Kemenkumham)," jelas dia.

"Panita ini (PUPN) ditugasi berdasarkan UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang nggak selesai. Kalau ada yang nggak selsai ditagih belum bisa dibereskan oleh yang tanggung jawab, maka oleh K/L diserahka ke panita (urusan piutang negara)," tambah dia.

3. Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani ke PTUN

Oh, Ini Alasan Sri Mulyani Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri!Tangkapan layar Gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta (IDN Times/Umi Kalsum)

Diberitakan sebelumnya, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan terkait pencegahan dirinya ke luar wilayah Republik Indonesia.

Gugatan Bambang telah didaftarkan kuasa hukumnya, Prisma Whardana Sasmita, ke PTUN Jakarta pada Selasa 15 September 2020. Dikutip dari laman PTUN Jakarta, Jumat (18/9/2020), gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT. 

Bambang sendiri dicegah karena kasus penyelenggaraan SEA Games XIX yang digelar 23 tahun lalu. Saat SEA Games, yang berlangsung di tahun 1997 itu, Bambang ditunjuk sebagai ketua Konsorsium Mitra SEA Games. Saat penyelenggaraan SEA Games itu, sang ayah masih duduk sebagai orang nomor satu di negeri ini.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri, Menkeu pun Kena Gugat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya