Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara

Pekerja asing tetap kena pajak kok

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberi relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja asing di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan pembebasan pajak bagi pekerja asing di dalam negeri. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah hanya mengenakan pajak kepada pekerja asing selama empat tahun pertama.

"WNA asing dengan keahlian tertentu dalam empat tahun pertama hanya penghasilan pajak di Indonesia yang dikenakan. Sedangkan penghasilan di luar (negeri) dibayarkan di luar tempat mereka mendapat penghasilan. Bukan berarti membuat mereka bebas pajak," kata Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

1. Lewat dari empat tahun, seluruh penghasilannya akan dipungut pajak

Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka SuaraIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bila pekerja asing telah berada di Indonesia lebih dari empat tahun, lanjut Suryo, maka seluruh penghasilannya, baik di dalam maupun luar negeri akan dipungut pajak. Hal tersebut dilakukan karena Indonesia menganut basis pajak world wide income base. 

 

Dalam sistem tersebut, Indonesia mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

"Selama empat tahun pertama hanya penghasilan yang didapat di Indonesia. Lebih dari empat tahun akan dikenakan pajak di Indonesia semuanya untuk orang pribadi," imbuh dia.

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Bebaskan WNI dari Bayar Pajak Dalam Negeri

2. Kehadiran pekerja asing didorong untuk transfer pengetahuan

Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka SuaraIDN Times/Reynaldy Wiranata

Suryo menuturkan, relaksasi tersebut diberikan untuk mendorong transfer ilmu pengetahuan dari pekerja asing dengan keahlian tertentu. Menurutnya, Indonesia masih sangat minim memiliki pekerja ahli di bidang keahlian tertentu.

"Bagaimana tenaga kerja asing itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu di mana kita tidak punya atau minim expert-nya, tenaga kerja asing bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia," tutur Suryo.

3. Pasal 111 UU Ciptaker beri relaksasi pajak untuk pekerja asing

Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka SuaraIlustrasi pengesahan undang-undang. IDN Times/Arief Rahmat

Sebagai informasi, dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja bagian perpajakan disebutkan bahwa pemerintah membuka ruang untuk pekerja warga negara asing (WNA) bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, hal ini dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Beleid itu berbunyi:

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu; dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri," ujarnya. 

Berikut link unduh draf UU Cipta Kerja yang didapatkan IDN Times dari Baleg DPR RI.

Baca Juga: Netflix, Google, hingga Spotify Sudah Setor Pajak Rp97 Miliar ke RI

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya