Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah 

Sayangnya tak ada sektor farmasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memperluas relaksasi pajak bagi industri yang terdampak virus corona (COVID-19). Sebelumnya, keringanan ini hanya dinikmati oleh sektor industri manufaktur saja. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa keringanan pajak yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terkait dengan gaji karyawan, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp5 miliar.

"Beberapa sektor telah kami diskusikan, bu menteri dan pak menko ekonomi diskusikan. Ada sebelas sektor, khususnya yang akan diberikan insentif seperti halnya di paket stimulus kedua," katanya dalam video conference, Jumat (17/4). 

Kepada IDN Times usai konferensi pers, Sri Mulyani menambahkan ada satu lagi industri yang akan mendapatkan relaksasi pajak yakni industri media.

1. Daftar 12 sektor yang mendapat relaksasi pajak dari pemerintah

Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari 12 sektor yang diberikan, tidak tercantum sektor farmasi di dalamnya. Berikut daftarnya:

- Pangan, peternakan dan hortikultura

- Minyak dan gas bumi,

- Pertambangan, mineral, dan batubara

- Pariwisata dan ekonomi kreatif

- Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet,

- Perdagangan bebas dan eceran

- Sektor jasa konstruksi

- Sektor logistik

- Kehutanan

- Ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan

- Jasa transportasi darat dan udara, serta angkutan sungai dan penyeberangan

- Media

Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini

2. Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi pajak untuk industri manufaktur

Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan atau PPh 21 karyawan sektor industri manufaktur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk stimulus dalam menghadapi dampak virus corona atau COVID-19.

"Paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang mengenai PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah. Pak Menko Airlangga berharap dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

3. Diharapkan dongkrak daya beli masyarakat

Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah Ilustrasi Belanja Online (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pembebasan pajak penghasilan ini diharapkan akan mendongkrak daya beli masyarakat. Dengan dihapuskannya PPh 21, otomatis karyawan akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

“Artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain,” ujar Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi.

Baca Juga: Terdampak Virus Corona, Penerimaan Pajak Lesu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya