Pariwisata Jakarta Dihajar Virus Corona, Penerimaan Pajak Loyo

Realisasinya masih jauh dibanding proyeksi APBD 2020

Jakarta, IDN Times - Penerimaan pajak DKI Jakarta dari sektor pariwisata tak bergairah. Realisasi hingga 31 Mei 2020 baru mencapai Rp1,7 triliun. Angka itu jauh dari proyeksi penerimaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Jakarta.

"Pendapatan pajak dari proyeksi APBD 2020 diperkirakan Rp7,3 triliun dari pariwisata meliputi hotel sampai pajak liburan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dalam Markplus Government Roundtable di Jakarta, Senin (6/7/2020).

1. Pembangunan di DKI Jakarta bakal terganggu

Pariwisata Jakarta Dihajar Virus Corona, Penerimaan Pajak LoyoMonas sisi selatan usai direvitalisasi Pemprov DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Cucu mengatakan lesunya penerimaan pajak bakal berimbas pada pembangunan di Ibu Kota. Lesunya penerimaan DKI Jakarta akibat dampak virus corona yang mengganggu kegiatan ekonomi.

"Ini berakibat penerimaan pajak ini pada pembangunan. Karena ini kan menjadi pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya.

Baca Juga: Boleh Buka Pariwisata meski Zona Belum Hijau dan Kuning, Ini Syaratnya

2. Rincian penerimaan pajak DKI Jakarta di sektor pariwisata

Pariwisata Jakarta Dihajar Virus Corona, Penerimaan Pajak LoyoIlustrasi pariwisata. IDN Times / Shemi

Secara rinci, penerimaan pajak hotel hingga Mei 2020 baru mencapai Rp466 miliar dari target Rp1,95 triliun. Lalu pajak restoran realisasinya baru Rp1,05 triliun dari target sebesar Rp4,25 triliun. Sedangkan pajak hiburan realisasinya baru mencapai Rp202 miliar dari target Rp1,1 triliun.

3. Penerimaan negara dari pajak juga tak bergairah

Pariwisata Jakarta Dihajar Virus Corona, Penerimaan Pajak LoyoIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerimaan pajak hingga akhir April 2020 mencapai Rp376,7 triliun atau turun 3,1 persen (year on year). Realisasi itu baru 30 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 54/2020 yang sebesar Rp1.254,1 triliun.

"Pajak -3,1 triliun sudah terkumpul itu 376,7 triliun. Kalau PPh Migas dengan penurunan harga migas yang cukup dalam maka PPh migas terkontraksi. Pajak non migas tumbuh negatif 1,3 persen dibanding tahun lalu," ujarnya.

Baca Juga: Anies Ungkap Rencana Beri Insentif Pajak Demi Perekonomian Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya