Pasien Virus Corona Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan

Peraturannya saat ini sedang disiapkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin pasien virus corona (COVID-19). Peraturan itu nantinya akan dituangkan lewat peraturan presiden (Perpres).

Dalam aturan itu, nantinya rumah sakit (RS) juga bisa menjamin seluruh pasien virus corona.

"Termasuk dalam penyelesaian pasien terdampak COVID-19 di rumah sakit, Kemenkes sudah ada pos anggarannya, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya. Serta BPJS untuk ikut cover (pasien corona), sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan," kata Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (18/3).

1. Perpres tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan yang dibatalkan oleh MA

Pasien Virus Corona Bakal Ditanggung BPJS KesehatanMenteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sri Mulyani menyampaikan bahwa perpres tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan cukup memberi tekanan kepada rumah sakit.

"Seperti diketahui MA membatalkan perpres yang menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan. Rumah sakit yang merupakan institusi paling penting saat ini, menjadi yang paling mendapatkan tekanan, mendapatkan beban paling besar," tuturnya.

"Kami akan menyusun perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan covid-19," tambahnya.

Baca Juga: MA Dinilai Sudah Tepat Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

2. Sri Mulyani apresiasi dukungan masyarakat dalam penanganan COVID-19

Pasien Virus Corona Bakal Ditanggung BPJS KesehatanMenteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Rakornas dan Penganugerahan Revolusi Mental 2019 (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengapresiasi langkah yang dilakukan masyarakat dalam mendukung penanganan COVID-19 dengan melakukan penggalangan dana. Ia berharap upaya tersebut bisa semakin mempermudah upaya pemerintah dalam mengatasi COVID-19.

"Banyak inisiatif dari masyarakat untuk memberikan donasi, itu kami apresiasi, dari segi social capital luar biasa banyaknya, dan kami dari Kementerian Keuangan sangat menghargai dan berterima kasih atas inisiatif tersebut," ucapnya.

3. BPJS Kesehatan belum tanggung biaya pasien terjangkit virus corona

Pasien Virus Corona Bakal Ditanggung BPJS KesehatanIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto, menyatakan pasien yang positif terjangkit virus corona tidak masuk dalam kategori tanggungan pelayanan BPJS.

Sugiyanto menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, maka pasien yang terjangkit virus corona tidak termasuk sebagai kategori pasien yang mendapat pelayanan kesehatan dalam sistem BPJS.

"Corona itu disampaikan wabah berkategori seperti bencana, jadi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Sugianto.

 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikkan? Dirut BPJS: Ayo Gotong Royong

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya