Pegawai Kerja saat Pilkada, Jangan Lupa Dikasih Uang Lembur ya Bos...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan hari ini, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak. Bagi mereka yang bekerja saat pilkada, maka perusahaan wajib memberikan uang lembur.
Ketetetapan libur nasional juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (9/12/2020).
1. Ida minta pengusaha berikan kesempatan pegawainya menggunakan hak pilihnya
Kendati tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Ida menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ucap dia.
Baca Juga: Gak Libur, 318 Disdukcapil Lembur demi Rekam E-KTP untuk Pilkada 2020
2. Ida ingatkan pentingnya protokol kesehatan
Editor’s picks
Ida mengingatkan kepada semua pihak, khususnya para karyawan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Hal ini bakal membantu mereka tetap produktif di masa pandemik COVID-19.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” imbuh dia.
3. Pengaturan lembur bagi pekerja/buruh di perusahaan
Dikutip dari JDIH Kemnaker, berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimungkinkan perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dengan memenuhi persyaratan yaitu:
Pertama, ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan. Kedua, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam waktu 1 (satu) minggu.
Namun demikian dalam penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 mempersyaratkan kembali bahwa, "mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.”
Baca Juga: 5 Macam Dampak Buruk Kerja Lembur yang Akan Mengacaukan Hidupmu