Pekerja RI Bisa Nikmati Bonus 5 Kali Gaji, Maksimal Rp100 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memasukkan skema pemberian uang pemanis atau sweetener kepada para pekerja di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kebijakan ini diberikan untuk pekerja dengan masa kerja 0 tahun hingga 12 tahun.
"Dengan berlakunya UU (Omnibus Law Cipta Kerja) ini, tenaga kerja diberikan sweetener. Artinya dari 1-5 kali gaji dengan ditandatangani UU ini, pekerja diberikan cash, yang memberikan perusahaan tapi ini untuk perusahaan besar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di The Dharmawangsa, Senin (17/2) malam.
Baca Juga: Omnibus Law Permudah TKA Kerja di RI, Pemerintah: Tidak untuk Buruh
1. Pekerja bisa menikmati bonus maksimal Rp100 juta
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk pekerja yang gajinya tidak lebih dari Rp20 juta. Itu artinya, jabatan selevel direksi tidak akan menikmati bonus tersebut.
"Jadi tidak berlaku untuk para direktur utama, Kalau enggak kan nanti para dirut pada mau dapat juga. Dan ini satu kali bukan tiap tahun, jadi hanya dengan berlaku UU ini, tenaga kerja mendapat sweetener," tutur dia.
2. Melalui sweetener, pemerintah berharap bisa mendongkrak daya beli masyarakat
Editor’s picks
Mantan Menteri Perindustrian ini berharap pemberian uang pemanis ini dapat menopang daya beli masyarakat. Apalagi, daya beli masyarakat cukup berkontribusi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
"Nah gunanya bagi pemerintah, ini untuk penopang daya beli masyarakat. Ini pengusaha urun rembuk untuk mendorong daya beli masyarakat. Apalagi kita tahu kondisinya sedang ada virus corona, perang dagang dan sebagainya," tutur dia.
3. Skema bonus lima kali gaji untuk pekerja Indonesia
Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja, pasal 29 menyebutkan besaran bonus diberikan berdasarkan lamanya buruh bekerja di suatu perusahaan. Ini rinciannya:
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah.
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah
Baca Juga: Di Omnibus Law, Pemerintah Akan Beri Uang Saku 6 Bulan ke Korban PHK