Pemerintah Atur SNI Masker Kain, Ini Kriterianya

Biar gak ada ribut-ribut lagi seperti pembahasan scuba mask 

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan untuk melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain dalam rangka perlindungan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjawab polemik penggunaan masker scuba yang dianggap kurang melindungi masyarakat dari COVID-19.

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil, mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2020).

1. Ada tiga jenis masker kain dalam SNI

Pemerintah Atur SNI Masker Kain, Ini KriterianyaMasker kain. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Dalam SNI 8914:2020, diatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara, daya serap, dan kadar formaldehida bebas. SNI tersebut mengklasifikasikan masker dari kain dalam tiga tipe:

  • Tipe A untuk penggunaan umum
  • Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
  • Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe. Selanjutnya, parameter ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.

"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," jelas Agus Gumiwang.

Baca Juga: Ini Lho Arti di Balik Label SNI Pada Helm, Bukan Sekedar Logo!   

2. SNI masih bersifat sukarela

Pemerintah Atur SNI Masker Kain, Ini KriterianyaIlustrasi masker yang digunakan oleh lanjut usia (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, mengatakan SNI ini masih bersifat sukarela. Pada SNI tersebut, dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus.

Kategori itu terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe B), tekanan differensial (ambang batas ≤ 15 untuk Tipe B dan ≤ 21 untuk Tipe C), serta efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe C).

Menurutnya, SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," tutur Khayam.

Adapun SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

3. Balai Besar Tekstil siapkan diri untuk menjadi LSPro Masker Kain

Pemerintah Atur SNI Masker Kain, Ini KriterianyaIlustrasi pekerja pabrik mengenakan masker. Dok Humas Jabar

Pada kesempatan lain, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menyatakan kesiapan balai riset di bawah BPPI dalam mendukung penerapan SNI masker kain tersebut.

Kemenperin memiliki Balai Besar Tekstil (BBT) yang mempunyai kompetensi dalam bidang pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan industri tekstil. Saat ini, BBT dalam tahap mengajukan diri sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk SNI Masker Kain kepada BSN, papar Doddy.

Dia mengharapkan, LSPro TEXPA-BBT dapat segera melayani produsen masker dalam negeri yang secara sukarela ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu SNI 8914:2020 Tekstil  Masker dari Kain.

Tarif sertifikasi dan pengujian sepenuhnya mengacu kepada PP Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenperin.

"Kami optimis para produsen masker dapat memproduksi masker dari kain yang memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga produknya semakin dipercaya oleh konsumen," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Bedah untuk Tenaga Medis

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya