Pemerintah Berhasil Kantongi Rp7,1 Triliun dari Pajak Digital

Per 2022, total setoran sudah mencapai Rp2,5 triliun

Jakarta, IDN Times – Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) per 30 Juni 2022.

Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keteangannya seperti dikutip, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global

1. Hingga Juni, ada 119 pelaku usaha yang ditunjuk jadi PMSE

Pemerintah Berhasil Kantongi Rp7,1 Triliun dari Pajak Digitalilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed
Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak dari Pemerintah

2. DJP ingatkan pelaku usaha PMSE wajib membuat bukti pungut

Pemerintah Berhasil Kantongi Rp7,1 Triliun dari Pajak DigitalIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 

3. DJP masih akan menunjuk lebih banyak pelaku usaha PMSE

Pemerintah Berhasil Kantongi Rp7,1 Triliun dari Pajak DigitalIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Adapun kriterianya yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

 

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil Menteri LHK soal Kontribusi Sektor Kehutanan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya