Pemerintah: Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus

Hanya disederhanakan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan AMDAL hanya dibuat lebih sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit.

"AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).

1. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan

Pemerintah: Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak DihapusIlustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Susi menyampaikan, UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar AMDAL tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya.  Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Susiwijono menjelaskan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. 

"Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha," jelas dia.

Hal tersebut, lanjut Susi, diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Wagub DKI Prediksi Kerugian Akibat Demo Omnibus Law Sentuh Rp65 Miliar

2. Di aturan lama, izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha

Pemerintah: Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak DihapusIlustrasi Suap (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan. 

Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.

3. Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara

Pemerintah: Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak DihapusWarga menikmati Hutan Kota Srengseng (IDN Times/Anata)

Dalam Pasal 24 (ayat 1-6) menyebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pempus atau Pemda menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga: 7 Pernyataan Menko Polhukam Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus Law

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya