Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih Dikaji

Finalisasi bidang usaha sedang dilakukan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan pembahasan terkait perluasan bidang usaha yang akan diberikan relaksasi pajak, sebagai insentif atas dampak COVID-19. Sebanyak 11 sektor usaha sudah masuk dalam pembahasan sedangkan dua sektor lainnya masih dikaji.

"Industri media dan penerbangan, kita terus finalisasi sampai mana. Kami tidak sendirian tapi juga dengan Kemenko Perekonomian. Sektor apa saja kita tentukan bersama. Jadi rilis berikutnya seperti apa kita tunggu termasuk industri media dan penerbangan seperti apa (keputusannya)," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Rabu (22/4). 

1. Tiga keringanan pajak yang dapat dinikmati bidang usaha terdampak COVID-19

Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih Dikaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Suryo menyebutkan setidaknya ada tiga bentuk keringanan pajak yang diberikan. Yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait gaji karyawan, PPh Pasal 22 mengenai impor yang dibebaskan selama enam bulan, serta PPh Pasal 25 dengan diskon 30 persen serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp5 miliar.

"Beberapa sektor telah kami diskusikan, bu menteri dan pak menko ekonomi diskusikan. Ada sebelas sektor, khususnya yang akan diberikan insentif seperti halnya di paket stimulus kedua," katanya dalam video conference, Jumat (17/4). 

Kepada IDN Times usai konferensi pers, Sri Mulyani menambahkan bahwa ada satu lagi industri yang akan mendapatkan relaksasi pajak yakni industri media.

Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini

2. Daftar sektor-sektor yang akan diberikan relaksasi pajak

Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih DikajiIDN Times / Arief Rahmat

Berikut ini daftar sektor usaha yang diberikan keringanan pajak. Tidak tercantum sektor farmasi di dalamnya:

- Pangan, peternakan dan hortikultura

- Minyak dan gas bumi,

- Pertambangan, mineral, dan batubara

- Pariwisata dan ekonomi kreatif

- Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet,

- Perdagangan bebas dan eceran

- Sektor jasa konstruksi

- Sektor logistik

- Kehutanan

- Ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan

- Jasa transportasi darat dan udara, serta angkutan sungai dan penyeberangan

- Media (kajian)

- Penerbangan (kajian)

3. Relaksasi pajak sebagai stimulus dalam menghadapi dampak COVID-19

Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih DikajiIlustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kebijakan keringanan pajak sebagai salah satu bentuk stimulus dalam menghadapi dampak COVID-19. Awalnya, pemerintah menyatakan akan menanggung pajak penghasilan atau PPh 21 bagi karyawan sektor industri manufaktur.

"Paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang mengenai PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah. Pak Menko Airlangga berharap dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya