Pemerintah Kaji Penghapusan 73 UU yang Hambat Investor

Semoga investasi di tanah air semakin bergairah ya..

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mengkaji sejumlah undang-undang (UU) yang dianggap menghambat perizinan investasi baik di pusat maupun di daerah. Beleid itu adalah UU sektor yang berkaitan dengan UU pemerintah daerah. Setelah dipangkas, UU tersebut nantinya akan disatukan.

"Sebenarnya untuk memudahkan pelayanan perizinan dalam rangka mendorong investasi," ujar Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduardo Sigalingging usai rapat koordinasi tentang omnibus law di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).

Eduardo menambahkan, ada sekitar 73 UU yang bakal dikaji untuk dipangkas berkaitan dengan pengaturan itu nantinya.

1. UU Pemda bakal dimasukkan ke omnibus law

Pemerintah Kaji Penghapusan 73 UU yang Hambat InvestorIDN Times/Arief Rahmat

Eduardo mengatakan, UU terkait pemda yang tengah dikaji nantinya bakal dimasukkan dalam omnibus law. Hal itu terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK).

"UU yang di pemda itu lebih kepada penekanan ada NSPK. Itu salah satu yang kita lakukan untuk kita kendalikan," tuturnya.

Baca Juga: Indef Ungkap Alasan Investor Asing Ogah Tanam Modal di Indonesia

2. Kebutuhan akan investasi dan ekspor

Pemerintah Kaji Penghapusan 73 UU yang Hambat InvestorIDN Times/ Helmi Shemi

Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono mengatakan bahwa dalam rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi dalam membangun ekosistem investasi yang sehat dan baik. Melalui omnibus law ini, diharapkan upaya dalam mendorong kemudahan perizinan akan semakin baik.

"Jadi betul-betul kebutuhan kita dalam konteks perekonomian kita memahami ekosistem investasi, sehingga aspek ekonomi makro semua kita selesaikan. Kita fokus investasi dan ekspor sesuai dengan arahan presiden," tuturnya.

"(Rakor) Ini dibahas banyak hal, terkait rencana membikin Omnibus law, terkait usaha, dan juga ada Omnibus law terkait perpajakan. Selain itu kita bahas terus juga soal DNI, ini berproses terus," sambungnya.

3. Mengenal konsep omnibus law

Pemerintah Kaji Penghapusan 73 UU yang Hambat InvestorIDN Times/Arief Rahmat

Sistem ini biasanya digunakan oleh negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat. Sistem ini memungkinkan dibuatnya satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Upaya tersebut dianggap cocok diterapkan di Indonesia yang regulasi terkait investasi masih tumpang tindih. Hal yang selalu dikeluhkan oleh Presiden Jokowi, lantaran menjadi penghambat bagi masuknya investasi.

Baca Juga: Jokowi Mau Rapat 2 Hari Sekali Soal Perbaikan Ekosistem Investasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya