Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik sampai Akhir 2020

Syarat dan ketentuan berlaku ya

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah memperpanjang subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA (100 persen) dan 900 VA bersubsidi (50 persen) hingga Desember 2020. Sebelumnya, insentif tersebut hanya diberikan sampai September 2020. Insentif itu diberikan melalui usulan program perlindungan sosial yang total usulan anggarannya mencapai Rp18,7 triliun.

"Kita perpanjang diskon tarif listrik sampai dengan Desember 2020. Kita juga menambah diskon bagi pelanggan listrik, bisnis dan sosial. Ini mereka mendapat dukungan," ujarnya dalam video conference, Senin (10/8/2020).

1. Tiga usulan baru yang sudah ada di DIPA)

Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik sampai Akhir 2020Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam usulan pemanfaatan program perlindungan sosial untuk usulan baru yang sudah ada di Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp11,8 triliun. Anggaran itu bakal digunakan untuk tiga program.

Pertama, bantuan pesantren Kemenag untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajarn daring sebesar Rp2,6 triliun. Kedua, bantuan beras untuk penerima PKH sebesaar Rp4,6 triliun.

"Terakhir bantuan tunai Rp500 ribu untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) non PKH sebesar Rp4,6 triliun," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Listrik Gratis PLN untuk Agustus, Bisa via WhatsApp

2. Pelanggan sosial, bisnis dan industri bakal dapaat pembebasan abonemen atau biaya beban

Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik sampai Akhir 2020ilustrasi listrik (IDN Times/Wayan Antara)

Untuk program insentif usaha, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan membebaskan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum. Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan sosial, bisnis dan industri.

"Kita minta ke PLN untuk dihilangkan dan kita kompensasi dengan Rp3,1 triliun. Ini yang sudah dilaksanakan dan dalam proses launching pada Agustus ini," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

3. Subsidi dan bansos untuk masyarakat miskin sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN)

Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik sampai Akhir 2020IDN Times/Haikal

Selain subsidi listrik, pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Menurut Sri Mulyani, Program Keluarga Harapan (PKH) tetap diberikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama 12 bulan. Lalu program kartu sembako untuk 20 juta penerima manfaat diberikan selama 12 bulan dengan besaran Rp200 ribu per bulannya.

Untuk bansos Jabodetabek dan tunai non Jabodetabek diperpanjang hingga Desember 2020. Anggaran untuk program tersebut masing-masing yakni Rp6,8 triliun dan Rp32,4 triliun.

"Ini semua merupakan upaya untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap sisi konsumsi yakni diberikan bantuan masyarakat agar bisa jaga konsumsi pada level basic needs," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Baca Juga: YLKI Sebut Penggratisan dan Diskon Tarif Listrik Salah Sasaran

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya