Pemerintah Rombak Total Skema Penyaluran Dana BOS

Skema penyalurannya diubah menjadi tiga kali dalam setahun

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan melakukan perombakan terhadap skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran Dana BOS mulai tahun 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi.

Dengan langkah tersebut, diharapkan sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

“Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi pers kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).

1. Penyaluran dana bos akan dilakukan menjadi tiga tahap dari sebelumnya empat tahap

Pemerintah Rombak Total Skema Penyaluran Dana BOSTwitter.com/kemendikbud_RI

Selain itu, terdapat perubahan skema dalam tahapan penyaluran. Dana BOS yang semula dilakukan triwulanan atau sebanyak empat kali, kini menjadi tiga kali dengan proporsi yang lebih besar. Tahapan penyaluran mengalami perubahan dari sebelumnya 20 persen, 40 pesen, 20 persen, 20 persen menjadi 30 persen, 40 persen, 30 persen.

Dana BOS mulai disalurkan paling cepat pada Januari tahap pertama, April pada tahap kedua, dan September pada tahap ketiga, sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

"Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persem di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep “Merdeka Belajar” mas Nadiem," tutur Sri Mulyani.

Penyaluran Dana BOS nantinya akan dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS. Hal ini ditujukan agar data Dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana.

"Selain itu, aspek akuntabilitas tetap terjaga, karena penyaluran Dana BOS akan tetap ditatausahakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengesahan belanja," tambah dia.

Baca Juga: KPK Bantah Desa Fiktif Penerima Dana Desa Sudah Hilang

2. Selain Dana BOS, perubahan fundamental juga dilaksanakan pada pengelolaan dana desa

Pemerintah Rombak Total Skema Penyaluran Dana BOSIDN Times / Istimewa

Selain Dana BOS, perubahan fundamental juga dilaksanakan pada pengelolaan Dana Desa. Hal itu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pada sisi pengalokasian, Dana Desa yang sebesar Rp72 triliun pada 2020, dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa. Hal itu tercermin dalam perubahan formula alokasi dana desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69 persen), Alokasi Afirmasi (1,5 persen), Alokasi Kinerja (1,5 persen), dan Alokasi Formula (28 persen).

"Hal ini dilakukan dalam rangka memantapkan dana desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan," ujarnya.

3. Penyaluran dana desa akan langsung ditransfer ke desa

Pemerintah Rombak Total Skema Penyaluran Dana BOSIlustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Pada sisi penyaluran, mulai 2020, dana desa akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran dana desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.

“Melalui mekanisme ini, dana desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa”, ujarnya.

Ia menambahkan, selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40 persen, 40 persen, 20 persen yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan persentase 40 persen, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta.

Bila dibandingkan dengan pencairan 20 persen tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta. "Dengan semakin cepat dan besarnya dana desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju," tegasnya.

Lebih lanjut, sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kinerja daerah/desa, penyaluran dana desa 2020 bagi daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap (60 persen : 40 persen), sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri.

Di sisi lain, sebagai bentuk punishment, Kemenkeu dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa dalam hal kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ada Dana Desa Dipakai Nikah Lagi, Menteri Desa: Saya Juga Baru Tahu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya