Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena Pajak

Kebijakan ini merupakan reformasi sistem perpajakan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan pembahasan terkait reformasi sistem perpajakan dalam waktu dekat ini. Salah satu wacananya adalah menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak (PKP) sebagai basis pungutan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," bunyi informasi dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 seperti dikutip Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Jokowi Minta DPR Bahas Tax Amnesty Jilid II

1. Pemerintah juga akan mengubah tarif PPh badan maupun orang pribadi

Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah juga akan melakukan perubahan terhadap tarif PPh orang pribadi maupun badan. Namun, tidak dijelaskan apakah terjadi perubahan kenaikan atau penurunan terhadap tarif PPh.

Perubahan ini bakal dibahas melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

"Terkait pajak ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh, termasuk tarif PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan," ujar Airlangga belum lama ini.

Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Pajak, Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN 

2. Ada empat lapisan dalam tarif PPh orang pribadi

Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena Pajak(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sebagai informasi, ada empat layer atau lapisan dalam tarif PPh orang pribadi. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Layer pertama adalah penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen.

Layer kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.

Layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen.

Layer keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar dipungut pajak penghasilan 30 persen.

Sementara itu, belum ada rincian mengenai lapisan baru yang akan diterapkan tahun depan.

3. Pemerintah juga mau melakukan reformasi perpajakan lewat Tax Amnesty jilid II

Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena PajakANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Tidak hanya melakukan perubahan serta penambahan lapisan PPh, pemerintah juga berencana untuk menjalankan pengampunan pajak atau Tax Amesty jilid II sebagai reformasi perpajakan. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pun telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas wacana tersebut.

Permintaan Jokowi itu berdasarkan Rancangan Undang Undang (RUU) kelima atau UU Nomor tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR dan bapak presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini, diharapkan pembahasannya bisa segera dilakukan," ujar Airlangga.

Baca Juga: Misbakhun Dukung Tax Amnesty Jilid II, Tapi Sindir Kinerja Sri Mulyani

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya