Pemerintah Ungkap Alasan Naikkan Cukai Rokok Besar-besaran

Ada beberapa pertimbangan, khususnya karena masalah ksehatan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai cokok. Hal itu menimbulkan polemik lantaran kenaikannya cukup besar, yakni 23 persen. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membeberkan alasan pemerintah menaikkan tarif cukai besar-besaran. 

"Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ujarnya saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9).

1. Kenaikan cukai karena pertimbangan kesehatan hingga alasan penerimaan

Pemerintah Ungkap Alasan Naikkan Cukai Rokok Besar-besaranIDN Times/Arief Rahmat

Selain alasan kenaikan cukai yang sempat tertunda, kenaikan cukai dilakukan pemerintah karena pertimbangan kesehatan. Alasan lainnya adalah penerimaan dari rokok dan ketiga adalah pertimbangan dari kesempatan kerja yang diciptakan. 

"Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh Ibu Sri Mulyani kemarin," ungkapnya.

Baca Juga: Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!

2. Enggan jawab keberatan industri rokok

Pemerintah Ungkap Alasan Naikkan Cukai Rokok Besar-besaranIDN Times/Debbie Sutrisno

Kenaikan tarif cukai itu banyak menuai protes dari industri rokok. Meski begitu, Darmin enggan berkomentar banyak. "Ah gak bisa jawab itu," kata dia. 

Perihal komunikasi dengan pihak industri rokok, Darmin menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Keuangan. Sebab, pekerjaan teknis soal kenaikan tarif cukai ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan. 

“Tanya Kementerian Keuangan kalau teknisnya. Yang menyiapkan itu adalah Kementerian Keuangan, tetapi memang kenaikannya ya besar, karena terutama tahun lalu gak naik,” jawab Darmin.

3. Kenaikan tarif cukai di 2020

Pemerintah Ungkap Alasan Naikkan Cukai Rokok Besar-besaranIDN Times/Hana Adi Perdana

Seperti diketahui, cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan naik sebesar 23 persen dan mulai berlalu pada 1 Januari 2020. Kenaikan itu juga diikuti oleh harga jual eceran (HJE) yang ikut naik sebesar 35 persen.

Bila cukai naik 23 persen dan HJE naik 35 persen di 2020, maka industri harus setor cukai dikisaran Rp185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk pajak rokok 10 persen dan PPN 9,1 persen dari HJE.

Baca Juga: 2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya